Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta, Apakah Harga BBM Akan Naik?

Kompas.com - 31/01/2024, 12:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Merujuk Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10 persen ini berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," tulis Pasal 24 Ayat (1).

Besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan tersebut naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5 persen.

Lantas, kenaikan pajak bahan bakar kendaraan tersebut apakah akan berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di DKI Jakarta?

Baca juga: Viral, Video Petugas SPBU Tak Isi BBM Sesuai dengan yang Dibayarkan Konsumen, Ini Penjelasan Pertamina


Pertamina buka suara

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa PBBKB merupakan salah satu komponen penentu harga BBM.

Sehingga, kenaikan PBBKB juga dapat berdampak pada kenaikan harga BBM.

"Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Di sisi lain, Irto menyampaikan, saat ini pihaknya masih mengkaji kenaikan PBBKB dan penyesuaian harga BBM yang mungkin akan terjadi ke depannya.

Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Harus Turun dari Motor Saat Isi BBM di SPBU

Kenaikan PBBKB berlaku untuk BBM non-subsidi

Namun demikian, ia memastikan bahwa kenaikan PBBKB ini hanya berdampak pada harga jual BBM non-subsidi.

Sementara untuk BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar, masih akan sama dan tidak ada perubahan harga.

Pasalnya, besaran PBBKB ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, sehingga harga BBM bisa berbeda-beda di setiap provinsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saat ini masih kita review. Dan kenaikan hanya untuk non subsidi. Kalau BBM subsidi masih tetap," jelas Irto.

Sebagai informasi, dikutip dari laman My Pertamina, harga BBM non-subsidi di wilayah DKI Jakarta, per 1 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

  • Pertamax Rp 12.950
  • Pertamax Turbo Rp 14.400
  • Dexlite Rp 14.550
  • Pertamax Green 95 Rp 13.900.

Baca juga: Krisis Ekonomi, Harga BBM di Kuba Naik 500 Persen, Ini Harganya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com