Pemerintah remis menaikkan gaji TNI dan Polri yang berlaku mulai 1 Januari 2024.(KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)
KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan bahwa gaji TNI dan Polri resmi naik dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Sementara ketetapan gaji Polri yang naik diatur pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.
Pada dua PP itu, disebutkan bahwa penetapan gaji terbaru tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Lantas, berapa besaran gaji untuk TNI dan Polri 2024 tersebut?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
[POPULER TREN] Daftar Lengkap Kenaikan Gaji PNS Semua Golongan | Puncak Musim Hujan 2023/2024https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/31/053500765/-populer-tren-daftar-lengkap-kenaikan-gaji-pns-semua-golongan-puncak-musimhttps://asset.kompas.com/crops/lQlbrjbEvc3GLqCzrQ0CGGwUPgc=/0x1:697x466/195x98/data/photo/2024/01/30/65b9108cbd3b5.jpg