Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja dan Gaji KPPS Pemilu 2024, Kapan Honor Diterima?

Kompas.com - 29/01/2024, 13:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wilayah masing-masing.

Tugas badan ad hoc ini mulai dari mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara.

Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pelantikan anggota KPPS telah berlangsung pada 25 Januari 2024.

Lantas, bagaimana masa kerja dan gaji KPPS Pemilu 2024?

Baca juga: 5 Juta KPPS Dilantik, Kenali Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Gajinya di Pemilu 2024


Masa kerja KPPS Pemilu 2024

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS diambil dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Anggota KPPS berjumlah tujuh orang dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengatakan, masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sebelum hingga setelah Pemilu 2024.

"Masa kerja sejak penetapan KPPS tanggal 25 Januari sampai sebulan ke depannya," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Hal tersebut sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, yakni hingga 25 Februari 2024.

Baca juga: Link Download Buku Panduan KPPS untuk Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024

Lis Watiningsih saat dilantik menjadi Petugas KPPS di Desa Kluncing Kecamatan Licin Banyuwangi.Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan Lis Watiningsih saat dilantik menjadi Petugas KPPS di Desa Kluncing Kecamatan Licin Banyuwangi.

Selama satu bulan masa kerja, petugas KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing.

Dilansir dari laman KPU, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik cukup signifikan dibanding Pemilu 2019.

Berikut perinciannya:

  • Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000 (semula Rp Rp 550.000)
  • Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000 (semula Rp 500.000).

Satya mengungkapkan, gaji KPPS rencananya akan diberikan menjelang akhir masa jabatan. Namun, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal sebelum hari pemungutan suara.

"Rencana kami untuk gaji diberikan menjelang akhir masa jabatan. Untuk operasional TPS diberikan di awal ini," kata dia.

Dana operasional sendiri tidak dikhususkan untuk masing-masing petugas KPPS, melainkan guna kepentingan terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara.

"Untuk dukungan operasional penghitungan suara dan rekapitulasi suara, tenda, sound system, meja, kursi, dan lain-lain," paparnya.

Baca juga: Anggota KPPS Pemilu 2024 Lalai Bisa Dipenjara dan Didenda, Ini Aturannya

Tugas dan wewenang KPPS Pemilu 2024

Tugas KPPS Pemilu 2024 lebih lanjut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
  • Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya. Wewenang tersebut sebagai berikut:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, petugas KPPS juga mempunyai sederet kewajiban yang harus dilakukan selama Pemilu 2024.

Kewajiban KPPS tersebut, antara lain:

  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com