Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Hak Cipta, Apple Watch 9 dan Ultra 2 Dilarang Dijual di Amerika Serikat

Kompas.com - 22/01/2024, 07:30 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat resmi melarang penjualan Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 di toko luring (offline) setempat, per Kamis (18/1/2024).

Kedua seri tersebut merupakan model terbaru keluaran Apple yang telah dilengkapi dengan sensor pendeteksi saturasi oksigen dalam darah (SpO2).

Dikutip dari Reuters, pelarangan penjualan tersebut disebabkan International Trade Commission (ITC) atau Komisi Perdagangan Internasional menilai dua seri Apple Watch itu melanggar hak paten SpO2 milik Masimo.

Masimo adalah perusahaan teknologi kesehatan dan elektronik konsumen yang berbasis di Irvine, California.

Baca juga: 10 Brand Paling Bernilai di Dunia Tahun 2023, Apple Turun ke Peringkat Dua

Apple dituding melanggar hak paten

Dilansir dari The Verge, penjualan Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 di AS resmi disetop setelah perusahaan teknologi kesehatan California, Masimo dan Cercacor Laboratories, menuduh Apple melanggar hak patennya untuk teknologi pendeteksi saturasi oksigen.

Sengketa hak cipta antara Apple dan Masimo ini sebenarnya sudah terjadi sejak Januari 2020 silam.

Masimo mengajukan tuntutan terhadap Apple dan menuding raksasa teknologi ini telah meniru dan melanggar 12 paten dagangnya.

Apple kali pertama dilaporkan Masimo sejak perusahaan teknologi ini menyematkan sensor SpO2 di Apple Watch Series 6 yang diluncurkan pada 2020.

Tak mandek di situ, sensor SpO2 kembali dipasang pada keluaran baru Apple Watch Series 9 dan Ultra 2.

Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak ITC pun melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka lantas menemukan dua seri Apple Watch itu telah melanggar satu dari lima paten Masimo, termasuk teknologi oksimetri denyut jantung yang dipasang pada jam tangan itu.

Akibat temuan itu, ITC mengeluarkan larangan impor jam tangan yang melanggar paten tersebut.

Pelarangan penjualan juga diberlakukan untuk Apple Watch Series 9 dan Ultra 2 yang dilengkapi dengan sensor SpO2.

Kendati begitu, larangan ini hanya berlaku pada toko luring (offline) Apple yang terletak di AS.

Apple Watch tetap mendapat persetujuan dari Bea Cukai AS untuk menjual kedua produk mereka tersebut.

Artinya, pelanggan masih tetap bisa membeli Apple Watch series 9 dan Ultra 2 di berbagai situs penjualan daring, seperti Best Buy dan Target.

Baca juga: Cara Ikut Lelang KPKNL Periode 12-13 Oktober 2023, Ada Apple Watch dan PS 5

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com