KOMPAS.com - Penghentian videotron kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di Grand Metropolitan Mall (GMM) Kota Bekasi, Jawa Barat baru-baru ini ramai diperbincangkan.
Kabar penghentian videotron kampanye Anies itu diketahui berawal dari twit yang diunggah oleh akun media sosial X @aniesbubble dan @olpproject, Senin (15/1/2024).
Menurut akun X @olpproject, iklan kampanye melalui videotron itu seharusnya ditayangkan dari 15 sampai 21 Januari 2024. Namun, belum sampai 24 jam, penayangan videotron Anies itu telah diberhentikan.
"Sayangnya, kami harus mengabarkan bahwa LED Ads yang telah dijadwalkan tayang selama seminggu (15-21 Januari 2024) di Bekasi dan Jakarta tidak dapat lanjut tayang di lokasi tersebut karena suatu hal yang di luar kuasa kami," tulis akun @olpproject.
Berikut duduk perkara penghentian videotron iklan Anies Baswedan ini.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia mengatakan, iklan di videotron itu dihentikan pihak manajemen Metland karena tidak sesuai dengan isi kontrak.
"Memang murni dari manajemen Metland, karena tidak sesuai dari isi perjanjian dari kontrak," ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (19/1/20224).
Vidya menjelaskan, videotron itu berada di lahan milik Metland yang disewakan kepada pihak ketiga atau vendor, yakni perusahaan pengiklan.
Manajemen Metland dan pihak vendor sepakat, videotron tidak digunakan kampanye dan tidak menayangkan iklan yang berkaitan dengan unsur politik.
Dia menambahkan, kedua pihak menyepakati videotron hanya diperuntukan untuk produk komersil dalam kontrak kerja sama mereka.
"Perjanjiannya disewakan ke pihak ketiga ke vendor dari manajemen Metlandnya sendiri, yaitu peruntukkannya videotron tersebut untuk iklan komersil, bukan untuk berbau politik maupun kampanye," jelas Vidya.
Di sisi lain, Bawaslu Bekasi memastikan tidak ada intervensi dari Pemkot Bekasi soal penghentian videotron Anies di depan Grand Metropolitan Mall Bekasi ini.
Baca juga: Anies Baswedan Disebut Mirip Gabriel Boric karena Didukung Penggemar Kpop, Siapakah Dia?
Sebagai informasi, PT Metropolitan Land Tbk atau Metland merupakan perusahaan manajemen yang membawahi Grand Metropolitan Mall.
Menurutnya, penayangan materi kampanye di videotron yang berada di atas lahan Grand Metropolitan Mall tidak sesuai kesepakatan lisan tak tertulis atau gentlemen's agreement.