Dalam video berdurasi 26.52 menit itu, keduanya menyebut Luhut diduga ikut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Luhut sempat membantah tudingan tersebut. Ia juga melayangkan tiga somasi kepada Haris dan Fatia untuk menyampaikan permohonan maaf, tetapi tidak ada tanggapan.
Alhasil, Luhut memutuskan melaporkan keduanya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik pada 22 September 2021.
Haris Azhar lantas dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Fatia dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.
Setelah dua tahun perkara berjalan, akhirnya Haris dan Fatia dinyatakan tidak bersalah dan bebas, pada Senin (8/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.