Merasa menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut disertai barang bukti ke Polsek Banguntapan.
Selanjutnya jajaran Polsek Banguntapan yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan.
Hasilnya pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku S berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Banguntapan di kediamannya di Kapanewon Pleret.
Petugas kemudian menunjukkan bukti CCTV yang mengarah kepada pelaku dan pelaku mengakuinya.
"Selanjutnya pelaku menunjukkan motor dan jaket yang digunakan pada saat melakukan penipuan," kata Candra.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.
"Saya minta maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan. Saya minta maaf. Berkaitan dengan penukaran uang atau yang dikatakan di media itu penipuan di Setia Mart, saya mau minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap pelaku S di Polsek Banguntapan.
Pelaku S mengaku melakukan aksi penipuan tersebut karena ia memiliki masalah rumah tangga.
Dia juga mengatakan, perbuatan penipuan itu dilakukan secara spontan tanpa berpikir panjang terlebih dahulu.
"Bukan masalah ekonomi. Saya (punya) masalah rumah tangga, bukan (masalah) ekonomi. Saya masih blank kenapa saya harus melakukan itu," ujar pelaku S.
Di sisi lain, Candra menyampaikan, pelaku S diduga tidak hanya sekali melakukan penipuan dengan modus uang kembalian yang kurang.
Menurutnya pelaku pernah melakukan tindakan penipuan serupa di beberapa tempat lain.
"Toko minuman juis di Jambidan dan konter pulsa dan ponsel di Jalan Prof. Dr. Soepomo Umbulharjo. Tapi, pihak korban belum mebuat laporan," terang Candra.
Sementara itu, Kasubid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena mengatakan, pelaku diduga sudah melakukan aksi penipuan di dua tempat.
"Karena yang mengadukan ke kepolisian yang terjadi di Bantul, jadi kepolisian Bantul menyelidiki untuk dinwil Bantul ada dua kejadian. Tetapi untuk yang satu tidak mengadukan karena kerugian sedikit," ucap AKBP Verena.
Polisi menyebutkan, kasus tersebut masuk dalam ketegori penipuan ringan seperti diatur dalam Pasal 379 KUHP dan Perturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Tindak Pidana Ringan.
Kasus tersebut juga tidak diproses lebih lanjut dikarenakan korban telah memaafkan pelaku dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.