Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Penipuan dengan Modus Uang Kembalian Kurang di Bantul, DIY

Kompas.com - 03/01/2024, 16:15 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Korban melapor ke polisi

Merasa menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian tersebut disertai barang bukti ke Polsek Banguntapan.

Selanjutnya jajaran Polsek Banguntapan yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Hasilnya pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku S berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Banguntapan di kediamannya di Kapanewon Pleret.

Petugas kemudian menunjukkan bukti CCTV yang mengarah kepada pelaku dan pelaku mengakuinya. 

"Selanjutnya pelaku menunjukkan motor dan jaket yang digunakan pada saat melakukan penipuan," kata Candra. 

Pengakuan pelaku

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

"Saya minta maaf atas perbuatan yang telah saya lakukan. Saya minta maaf. Berkaitan dengan penukaran uang atau yang dikatakan di media itu penipuan di Setia Mart, saya mau minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap pelaku S di Polsek Banguntapan.

Pelaku S mengaku melakukan aksi penipuan tersebut karena ia memiliki masalah rumah tangga.

Dia juga mengatakan, perbuatan penipuan itu dilakukan secara spontan tanpa berpikir panjang terlebih dahulu.

"Bukan masalah ekonomi. Saya (punya) masalah rumah tangga, bukan (masalah) ekonomi. Saya masih blank kenapa saya harus melakukan itu," ujar pelaku S.

Melakukan penipuan di beberapa tempat

Di sisi lain, Candra menyampaikan, pelaku S diduga tidak hanya sekali melakukan penipuan dengan modus uang kembalian yang kurang. 

Menurutnya pelaku pernah melakukan tindakan penipuan serupa di beberapa tempat lain.

"Toko minuman juis di Jambidan dan konter pulsa dan ponsel di Jalan Prof. Dr. Soepomo Umbulharjo. Tapi, pihak korban belum mebuat laporan," terang Candra. 

Sementara itu, Kasubid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena mengatakan, pelaku diduga sudah melakukan aksi penipuan di dua tempat.

"Karena yang mengadukan ke kepolisian yang terjadi di Bantul, jadi kepolisian Bantul menyelidiki untuk dinwil Bantul ada dua kejadian. Tetapi untuk yang satu tidak mengadukan karena kerugian sedikit," ucap AKBP Verena.

Pelaku dibebaskan

Polisi menyebutkan, kasus tersebut masuk dalam ketegori penipuan ringan seperti diatur dalam Pasal 379 KUHP dan Perturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Tindak Pidana Ringan.

Kasus tersebut juga tidak diproses lebih lanjut dikarenakan korban telah memaafkan pelaku dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com