Sebagai ilustrasi, dia menerangkan, jika ASN memperoleh gaji Rp 3.044.300 pada Desember 2023 (belum mengalami kenaikan), maka nominal gaji yang diterima pada Januari 2024 adalah sama, Rp 3.044.300.
Adapun selisih kenaikan gaji yang berlaku per Januari 2024 akan diberikan pada pembayaran pertama setelah PP sudah selesai.
"Jika misalnya Maret 2024 dilakukan pembayaran pertama, maka kekurangan gaji Januari-Februari akan dibayarkan sekaligus di Maret," jelas dia.
Baca juga: Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024
Sebagaimana disampaikan Jokowi, kenaikan gaji ASN pada 2024 akan diberikan untuk:
Menurut Yustinus, saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang terdiri dari:
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang karena kenaikan akan tetap dibayarkan terhitung sejak 1 Januari 2024 dengan mekanisme rapel.
Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023
Sebagai catatan, kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji, sedangkan tunjangan masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com (21/8/2023).
Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS saat ini, dikutip dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji:
Baca juga: UU ASN 2023 dan Bayang-bayang Kembalinya Dwifungsi Militer
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.