Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Penyelidikan Pemakzulan yang Sedang Dihadapi Presiden Joe Biden...

Kompas.com - 16/12/2023, 07:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Penyelidikan bermula dari tuduhan Partai Republik bahwa Joe Biden dan keluarga mengambil keuntungan selama masa jabatan sebagai wakil presiden Barack Obama, periode 2009-2017.

Mereka kemudian memusatkan perhatian pada putranya, Hunter Biden, yang memiliki usaha bisnis di Ukraina dan China selama periode tersebut.

Penyelidik Kongres telah memperoleh hampir 40.000 halaman catatan bank yang dipanggil dan puluhan jam kesaksian dari para saksi kunci.

Namun, belum ada bukti yang menyatakan bahwa Biden bertindak korup atau menerima suap selama perannya saat ini atau sebelumnya.

Pada Juli lalu, salah satu mantan rekan bisnis Hunter Biden, Devon Archer, memberikan kesaksian di bawah sumpah kepada penyelidik Kongres.

Kesaksian itu menyebut bahwa Hunter telah menjual "ilusi akses ke ayahnya" kepada klien asingnya.

Baca juga: 5 Wanita di AS Terinfeksi Sifilis Mata dari Pria yang Sama, Ini Kisahnya

Archer menceritakan bagaimana Hunter menggunakan speaker ponsel sang ayah untuk mengesankan klien dan rekan bisnisnya.

Namun, dia juga menyatakan bahwa Joe Biden tidak pernah terlibat langsung dalam urusan keuangan mereka.

Terlepas dari penyelidikan pemakzulan presiden, Hunter Biden tengah menghadapi serangkaian permasalahan hukum.

Misalnya, pada September 2023, jaksa di Kantor Penasihat Khusus AS David Weiss mendakwanya membuat pernyataan palsu tentang penggunaan obat-obatan terlarang saat membeli senjata api.

Pada minggu lalu, Dewan Juri mendakwa Hunter Biden atas pelanggaran pajak.

Putra Presiden AS ini mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan kepemilikan senjata federal, dan pengacaranya mengatakan Hunter telah membayar pajak secara penuh.

Baca juga: Jokowi di Antara Tekanan Terbitkan Perppu KPK dan Narasi Pemakzulan...

Mekanisme penyelidikan pemakzulan

Pada November 2023, seorang pengacara senior Gedung Putih menyatakan penyelidikan pemakzulan tidak sah karena DPR belum meresmikannya melalui pemungutan suara.

Gedung Putih juga menolak menyerahkan informasi dengan alasan perlunya pemungutan suara penuh di DPR.

Konstitusi tidak memerlukan pemungutan suara untuk memulai penyelidikan pemakzulan terhadap pejabat, serupa dengan peraturan yang mengatur soal DPR.

Namun, sebuah resolusi terkait pengesahan pemakzulan telah disahkan dalam pemakzulan presiden sebelumnya.

Di sisi lain, keputusan mengadakan pemungutan suara terjadi saat Ketua Partai Republik, Mike Johnson, dan timnya menghadapi tekanan yang semakin besar untuk menunjukkan kemajuan dalam penyelidikan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com