Dalam kurikulum ini, suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu:
Melalui kurikulum ini, sekolah mendapat wewenang menyusun dan mengembangkan komponen kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah dan kebutuhan peserta didik dari yang mulanya berbasis materi menjadi kompetensi.
Pada kurikulum ini peserta didik diharapkan mencari sumber pembelajaran lain yang memenuhi unsur edukasi dan tidak terlalu terpaku kepada guru sebagai sumber belajar.
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 diterapkan sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2003 berlaku.
Kurikulum ini hampir sama dengan KBK 2004 tetapi menekankan prinsip penyusunannya menggunakan konsep desentralisasi pada sistem pendidikan.
Pemerintah hanya menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sementara itu, guru diminta mengembangkan silabus dan penilaian sesuai kondisi sekolah dan peserta didik di daerah masing-masing.
Baca juga: Alasan Pemerintah Tak Wajibkan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di Sekolah
3. Kurikulum 2013 (K-13)
Kurikulum 2013 (K-13) diterapkan untuk menggantikan Kurikulum 2006 (KTSP).
Pada pertengahan 2013, kurikulum 2013 diterapkan secara terbatas di sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK.
Lalu pada 2014, kurikulum 2013 diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI.
Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran, terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan.
Akan tetapi, penerapan K.13 dihentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melalui Peraturan Menteri nomor 60/2014 tanggal 11 Desember 2014. Alhasil kurikulum yang digunakan kembali kepada KTSP, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.
Baca juga: Link Download E-Rapor Kurikulum Merdeka Jenjang SD hingga SMA
4. Kurikulum Merdeka Belajar
Kurikulum Merdeka Belajar mulai diterapkan pada Tahun ajaran 2022/2023.
Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan Kurikulum Merdeka yang disiapkan untuk tingkat sekolah menengah atas atau umum (SMA/SMU).
Melalui kurikulum ini, siswa SMA, SMA LB, dan MA bisa memilih kombinasi mata pelajaran sesuai dengan minatnya.
Selain itu, Kurikulum Merdeka Belajar juga tidak akan membuat sekat-sekat penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa yang selama ini diterapkan kepada para pelajar SMA.
Nadiem mengatakan, Kurikulum Merdeka Belajar yang sebelumnya disebut sebagai Kurikulum Prototipe ini akan memberikan otonomi dan kemerdekaan bagi siswa dan sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.