Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Faktor Stres Guru, Ini Perubahan Kurikulum dari Masa ke Masa di Indonesia

Kompas.com - 26/11/2023, 11:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Dalam kurikulum ini, suatu program pendidikan berbasis kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu:

  • Pemilihan kompetensi yang sesuai
  • Spesifikasi indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian kompetensi
  • Pengembangan pembelajaran.

Melalui kurikulum ini, sekolah mendapat wewenang menyusun dan mengembangkan komponen kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah dan kebutuhan peserta didik dari yang mulanya berbasis materi menjadi kompetensi.

Pada kurikulum ini peserta didik diharapkan mencari sumber pembelajaran lain yang memenuhi unsur edukasi dan tidak terlalu terpaku kepada guru sebagai sumber belajar.

2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 diterapkan sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2003 berlaku.

Kurikulum ini hampir sama dengan KBK 2004 tetapi menekankan prinsip penyusunannya menggunakan konsep desentralisasi pada sistem pendidikan.

Pemerintah hanya menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Sementara itu, guru diminta mengembangkan silabus dan penilaian sesuai kondisi sekolah dan peserta didik di daerah masing-masing.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tak Wajibkan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di Sekolah

3. Kurikulum 2013 (K-13)

Kurikulum 2013 (K-13) diterapkan untuk menggantikan Kurikulum 2006 (KTSP).

Pada pertengahan 2013, kurikulum 2013 diterapkan secara terbatas di sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK.

Lalu pada 2014, kurikulum 2013 diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI.

Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran, terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan.

Akan tetapi, penerapan K.13 dihentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melalui Peraturan Menteri nomor 60/2014 tanggal 11 Desember 2014. Alhasil kurikulum yang digunakan kembali kepada KTSP, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.

Baca juga: Link Download E-Rapor Kurikulum Merdeka Jenjang SD hingga SMA

4. Kurikulum Merdeka Belajar

Kurikulum Merdeka Belajar mulai diterapkan pada Tahun ajaran 2022/2023.

Mendikbud Nadiem Makarim meluncurkan Kurikulum Merdeka yang disiapkan untuk tingkat sekolah menengah atas atau umum (SMA/SMU).

Melalui kurikulum ini, siswa SMA, SMA LB, dan MA bisa memilih kombinasi mata pelajaran sesuai dengan minatnya.

Selain itu, Kurikulum Merdeka Belajar juga tidak akan membuat sekat-sekat penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa yang selama ini diterapkan kepada para pelajar SMA.

Nadiem mengatakan, Kurikulum Merdeka Belajar yang sebelumnya disebut sebagai Kurikulum Prototipe ini akan memberikan otonomi dan kemerdekaan bagi siswa dan sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim 'Cone'

Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim "Cone"

Tren
4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

Tren
Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Tren
7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

Tren
Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Tren
Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Tren
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Tren
Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Tren
KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com