Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengendara yang ingin membuat pelat nomor kendaraan baru wajib membayar biaya pencetakan TNKB.
Biaya ini akan menjadi pendapat negara bukan pajak (PNBP). Berikut biaya pencetakan pelat nomor baru di Samsat.
Pembayaran tersebut berlaku untuk sepasang pelat nomor kendaraan baru. Biayanya dapat dibayarkan oleh pemohon melalui Samsat.
Baca juga: 3 Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan secara Online
Pihak kepolisian berhak menilang pengendara dengan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peraturan.
Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, berikut standar pelat nomor kendaraan di Indonesia.
TNKB atau pelat nomor kendaraan yang tidak dikeluarkan oleh kepolisian Indonesia tidaksah dan tidak berlaku.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pengendara yang memakai pelat nomor kendaraan tidak sah.
Pelanggar yang tidak memasang TNKB yang ditetapkan Polri akan mendapatkan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.