Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Komentar Terindikasi Pelecehan di YouTube Bisa Dipidana, Ini Kata Kemenkominfo

Kompas.com - 10/11/2023, 21:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial belakangan ini diramaikan oleh komentar-komentar warganet bernada pelecehan yang ada di kolom komentar YouTube.

Komentar-komentar tersebut seperti yang disoroti oleh akun X (dulu Twitter) @kegblgnunfaedh dan @tanyakanrl.

Kedua akun tersebut membagikan gambar hasil tangkap layar komentar penonton di sebuah akun YouTube. Isi komentar tersebut ambigu dan mengarah ke isu seksualitas.

Padahal, akun YouTube tersebut membagikan video-video yang ditujukkan untuk anak-anak. Ironisnya, kolom komentar mereka dipenuhi orang dewasa dengan komentar yang tidak sesuai.

Akibat komentar-komentar itu, pemilik akun bahkan memutuskan untuk menutup kolom komentar mereka di YouTube.

Lalu, adakah hukuman yang bisa menjerat warganet yang memberikan komentar tidak pantas, berisi pelecehan, atau mengarah ke seksualitas di media sosial seperti YouTube?

Baca juga: Merekam Orang Diam-diam dan Dibagikan di Media Sosial Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya


Penjelasan Kemenkominfo

Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik di Kemenkominfo Usman Kansong menjelaskan, pemilik akun yang memberikan komentar terindikasi pelecehan seksual di YouTube bisa dipidana.

"Pada prinsipnya bisa (dipidana) karena ada Undang-Undang yang mengatur soal itu," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Adapun peraturan yang mengatur konten dan isi komentar di media sosial, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara isi komentar di media sosial yang terindikasi pelecehan seksual maka dapat dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Namun, tambah Usman, kasus komentar di media sosial ini masuk ke delik aduan. Artinya, pelaku baru akan dipidana jika korban melaporkannya ke kepolisian.

Menurutnya, polisi akan menentukan isi komentar itu bagian dari pelecehan atau tidak setelah mendapatkan aduan.

"Nantikan polisi akan menguji apakah ini betul-betul pelecehan atau bukan. Polisi akan minta keterangan ahli komunikasi, ahli bahasa," lanjutnya.

Usman menyebutkan, pada komentar yang tidak terbukti pelecehan seksual, polisi akan memberikan restorative justice atau pendamaian antara pihak pelapor dan terlapor.

Baca juga: Merekam Orang Lain untuk Konten Bersyukur Bisa Dipidana, Pakar Hukum Beri Penjelasan

Halaman:

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 3-4 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 2-3 Juni | Orang dengan Gangguan Kesehatan Tertentu yang Tak Dianjurkan Minum Air Kelapa

Tren
Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Amankah Tidur dengan Posisi Kepala, Badan, dan Kaki Tidak Sejajar?

Tren
Parade 6 Planet 3 Juni 2024, Bisa Dilihat Jam Berapa?

Parade 6 Planet 3 Juni 2024, Bisa Dilihat Jam Berapa?

Tren
Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Haji untuk Ikuti Safari Wukuf

Kemenag Siapkan 300 Kuota Jemaah Haji untuk Ikuti Safari Wukuf

Tren
Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Produk yang Tidak Harus Menyertakan Sertifikasi Halal, Apa Saja?

Tren
Kisah Penerjunan Kucing dengan Parasut, Berjasa Basmi Tikus di Kalimantan

Kisah Penerjunan Kucing dengan Parasut, Berjasa Basmi Tikus di Kalimantan

Tren
Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Sepanjang Mei, Ada 4 Aturan Baru Pemerintah yang Tuai Kegaduhan Publik

Tren
Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Cincin Emas Berusia 2.300 Tahun Ditemukan di Tempat Parkir Yerusalem

Tren
Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang Indonesia

Tren
Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Buku Karya Arthur Conan Doyle di Perpustakaan Finlandia Baru Dikembalikan setelah 84 Tahun Dipinjam, Kok Bisa?

Tren
8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

8 Fenomena Astronomi Sepanjang Juni 2024, Ada Parade Planet dan Strawberry Moon

Tren
4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2024, Catat Jadwalnya

Tren
7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

7 Cara Cek Pemadanan NIK-NPWP Sudah atau Belum, Klik ereg.pajak.go.id

Tren
Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Perbandingan Rangking Indonesia Vs Tanzania, Siapa yang Lebih Unggul?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com