Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

Kompas.com - 06/11/2023, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 pada September 2022.

Tujuan adanya SKB tersebut adalah untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemihan umum (pemilu) 2024.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022).

Secara garis besar, SKB tersebut mengatur bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional dan menjadi sasaran pemerintah di tingkat lokal maupun nasional.

Jenis pelanggaran ASN tidak netral

Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024, jenis pelanggaran ASN dikategorikan ke dalam pelanggaran kode etik dan pelanggraran disiplin.

Masing-masing pelanggaran memiliki saksi yang berbeda. Berikut jenis pelanggaran ASN dan sanksinya:

Jenis pelanggaran kode etik

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

2. Sosialisasi/kampanye media sosial online bakal calon

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

4. Membuat posting, komentar, membagikan, menyukai, bergabung/follo dalam grup/akun pemenangan bakal calon

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

Baca juga: 10 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024, Apa Saja?

5. Mengunggah ke media sosial yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

6. Ikut serta dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon

  • Hukuman: sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1, 2, dan 3 PP 42/2004.

Baca juga: Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK Sesuai UU ASN No 20 2023

Halaman:

Terkini Lainnya

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi 'Fraud'

Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi "Fraud"

Tren
5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

5 Perempuan Pertama di Dunia yang Menjadi Kepala Negara, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com