Semenatara pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres akan dilakukan pada 14 November 2023.
"Berdasarkan Pasal 276 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2023 dan Lampiran I Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023," imbuhnya.
Baca juga: Syarat dan Cara Urus Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024
Berdasarkan penjelasan Idham, masyarakat dapat melihat data daftar nama caleg di Pemilu 2024 di sini.
Selain itu, ada beberapa link yang bisa dibuka untuk mengecek daftar nama caleg di DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten.
Berikut link daftar nama caleg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten di Pemilu 2024:
Di link tersebut, masyarakat dapat melihat informasi para caleg yang maju ke Pemilu 2024 berupa nama lengkap, nomor urut, asal partai politik, nomor urut pemilihan, jenis kelamin, dan asal daerah.
Baca juga: Daftar Partai Politik di Indonesia untuk Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.