KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Pemberlakuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut akan sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014.
Baca juga: Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru bagi ASN pada 2024...
Berikut link download UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN beserta isinya:
Baca juga: RUU ASN Resmi Disahkan, Apa Saja Isinya?
Rincian UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN tercantum dalam laman Database Peraturan Perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Masyarakat dapat mengunduh berkas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN beserta penjelasannya di sini.
Sebagai catatan, UU No 20 Tahun 2023 terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: RUU ASN: Rekrutmen ASN Tak Perlu Tunggu Setahun, Ada Magang di BUMN
Dikutip dari situs DPR RI, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status, pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
Sistem merit ini dipakai untuk memastikan orang-orang yang menempati jabatan di pemerintah.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU ASN akan mengatur proses rekrutmen dan penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/10/2023), rekrutmen ASN diselenggarakan sesuai prioritas pembangunan nasional di instansi yang mengurusi sektor tersebut dan daerah pendukungnya.
Misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.
UU ASN juga mengatasi kesenjangan penempatan ASN yang hanya terkonsentrasi di kota-kota tertentu, terutama Pulau Jawa. Nantinya, ASN akan ditempatkan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Selain itu, UU ASN memudahkan penempatan ASN ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN untuk mengembangkan kompetensinya.