Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Diwakilkan? Ini Kata Dirlantas

Kompas.com - 30/10/2023, 17:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan jika membayar pajak kendaraan tidak dapat diwakilkan beredar di media sosial Facebook. 

Disebutkan, pembayaran pajak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk. 

"Sudah berlaku bayar pajak kendaraan tidak bisa diwakilkan harus pemilik langsung sesuai KTP," bunyi unggahan yang dibagikan di grup Facebook info cegatan jogja pada Jumat (27/10/2023).

Respons warganet

Informasi unggahan tersebut mendapat respons beragam dari anggota grup. Namun kebanyakan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. 

"Tenan ora lur berita Iki. Nak tenan kok gebangetan. Muk arep ngenehi pemasukan Negoro kok di angel angel. Karepe Negoro kih Jane arep gawe susah rakyate Tanan po kepiye to lur. Jian. Terlaluuuu," tulis pengunggah.

Adapun bila diartikan "Beneran tidak berita ini lur. Kalau benar kok berlebihan. Cuma ingin memberikan pemasukan negara dipersulit. Maunya negara itu mau membuat rakyatnya susah benaran apa gimana lur. Terlaluuu,".

Hingga Senin (30/10/2023) siang, unggahan tersebut sudah disukai oleh 341 pengguna dan mendapatkan lebih dari 660 komentar dar warganet.

Lantas, benarkah saat ini bayar pajak kendaraan sudah tidak dapat diwakilkan?

Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi


Penjelasan Dirlantas

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal membantah informasi yang beredar tersebut.

Menurut Alfian, berdasarkan Peraturan Kapolri (perkap) untuk pembayaran pajak dapat diwakilkan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Bahkan saat ini, jika berhalangan untuk hadir langsung sudah bisa dengan online dengan menggunakan aplikasi Signal, dengan melakukan registrasi terlebih dahulu," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/10/2023).

Alfian melanjutkan, terkait dengan pengesahan dan perpanjangan STNK berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) pasal 61, menerangkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Manual pada pelayanan Samsat
  2. Elektronik pada pelayanan Samsat online (aplikasi Signal).

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak STNK Online

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com