Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo yang Tak Kunjung Mengumumkan Cawapresnya, Ada Apa?

Kompas.com - 19/10/2023, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Nama Gibran

Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut menjadi kandidat kuat pendamping Prabowo.

Potensi Gibran mendampingi Prabowo terbuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait usia capres dan cawapres. Disebutkan, seseorang yang sudah pernah ata sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Namun, sejumlah pihak menilai agar Prabowo tidak meminang Gibran, meski aturan tersebut terbuka. 

Pengamat Direktur Eksekutif Indonesia Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, Prabowo akan dicap melanggengkan dinasti keluarga Presiden Joko Widodo jika tetap memilih Gibran.

Menurut Dedi, Prabowo harus berani mengambil risiko jika pada akhirnya tetap memilih putra sulung Jokowi itu.

"Risiko misalnya saja risiko disebut sebagai tokoh melanggengkan politik dinasti, atau bahkan Prabowo dianggap atau dipropagandakan nanti memilih sosok yang populis, bukan karena kapasitas," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Senada, Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam juga meminta agar Prabowo hati-hati sebelum menentukan Gibran sebagai pendampingnya.

Sebab putusan MK masih menyisakan celah ketidakpastian dan lemah legitimasi.

"Jika langkah politik itu sudah dilakukan, namun putusan MK kemudian digugat dan dianulir, maka hal itu akan menjadi amunisi yang sangat efektif untuk mendegradasi dan menghancurkan kredibilitas pencapresan mereka," kata Umam.

Baca juga: Ketika Rumah Pemenangan Prabowo Subianto di Dekat KPU Tertutup Spanduk Petugas Rakyat Daftar Pilpres...

Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra

Di tengah sorotan atas putusan MK ini, nama Erick Thohir kembali muncul sebagai alternatif kuat pendamping Prabowo.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu bahkan sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk syarat menjadi cawapres.

"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, dikutip dari Kompas.com.

Erick juga dilaporkan telah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan telah diambil oleh stafnya pada Selasa (16/10/2023).

Bukan hanya Erick Thohir, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra juga mengurus syarat administrasi serupa.

Ini dilakukan sebagai langkah cadangan jika Gibran tidak maju menjadi cawapres Prabowo.

"Ya Yusril sendiri sudah saya minta untuk mempersiapkan syarat-syarat tersebut," ujar Sekjen PBB Afriansyah Noor, dikutip dari Kompas.com.

"Siapa tahu kalau Gibran tidak jadi maju, ya beliau yang akan jadi maju sebagai calon wakil presiden yang kami usung dari PBB," lanjutnya.

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Dzaky Nurcahyo, Syakirun Ni'am | Editor: Novianti Setuningsih, Ihsanuddin, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com