Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo yang Tak Kunjung Mengumumkan Cawapresnya, Ada Apa?

Kompas.com - 19/10/2023, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dua dari tiga bakal calon presiden (capres) telah mengumumkan pendampingnya untuk berkontestasi dalam Pilpres 2024.

Diketahui, Anies Baswedan telah menggandeng Muhaimin Iskandar, sedangkan Ganjar Pranowo akan maju bersama Mahfud MD.

Prabowo Subianto menjadi satu-satunya bakal capres yang belum mengumumkan cawapresnya.

Sementara itu, jadwal pendaftaran bakal capres-cawapres telah dibuka Kamis (19/10/2023) hingga tujuh hari mendatang.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaiman Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga dijadwalkan akan mendaftarakan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.

Baca juga: Anies dan Ganjar Gandeng Cawapres dari NU, Apakah Prabowo Perlu Ikuti Langkah Serupa?

Tak terburu-buru

Terkait belum juga mengumumkan bakal calon wakil presiden yang akan mendampinginya, Prabowo Subianto memberikan alasannya.

Dia mengatakan, pihaknya tidak terburu-buru dalam memilih pendampingnya pada Pilpres 2024.

"Tenang aja, ojo kesusu (jangan terbu-buru)," kata Prabowo dikutip dari tayangan Kompas TV (18/10/2023).

Prabowo mengatakan, saat ini masih "menggodok" sejumlah nama kandidat cawapresnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani telah membocorkan kisi-kisi cawapres Prabowo melalui sebuah pantun.

Dari pantun pertama, Muzani mengindikasikan sosok pendamping Prabowo adalah anak muda.

"Indonesia negeri yang kaya. Penduduknya berjuta-juta. Kita ingin Indonesia jaya. Prabowo dan anak muda jawabannya," bunyi pantun Muzani, dikutip dari Kompas.com (18/10/2023).

Pada pantun kedua, ia menyebutkan bahwa pendamping Prabowo adalah sosok yang berpengalaman di pemerintahan.

"Beli pisang sambil sepedahan. Pulangnya mampir Stasiun Balapan. Cawapres Prabowo akan segera diumumkan. Dia sosok berpengalaman di pemerintahan," ujarnya.

Baca juga: Menerka Kisi-kisi Gerindra: Gibran Cawapres Prabowo, Bukan Erick Thohir

Nama Gibran

Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut menjadi kandidat kuat pendamping Prabowo.

Potensi Gibran mendampingi Prabowo terbuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait usia capres dan cawapres. Disebutkan, seseorang yang sudah pernah ata sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Namun, sejumlah pihak menilai agar Prabowo tidak meminang Gibran, meski aturan tersebut terbuka. 

Pengamat Direktur Eksekutif Indonesia Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, Prabowo akan dicap melanggengkan dinasti keluarga Presiden Joko Widodo jika tetap memilih Gibran.

Menurut Dedi, Prabowo harus berani mengambil risiko jika pada akhirnya tetap memilih putra sulung Jokowi itu.

"Risiko misalnya saja risiko disebut sebagai tokoh melanggengkan politik dinasti, atau bahkan Prabowo dianggap atau dipropagandakan nanti memilih sosok yang populis, bukan karena kapasitas," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Senada, Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam juga meminta agar Prabowo hati-hati sebelum menentukan Gibran sebagai pendampingnya.

Sebab putusan MK masih menyisakan celah ketidakpastian dan lemah legitimasi.

"Jika langkah politik itu sudah dilakukan, namun putusan MK kemudian digugat dan dianulir, maka hal itu akan menjadi amunisi yang sangat efektif untuk mendegradasi dan menghancurkan kredibilitas pencapresan mereka," kata Umam.

Baca juga: Ketika Rumah Pemenangan Prabowo Subianto di Dekat KPU Tertutup Spanduk Petugas Rakyat Daftar Pilpres...

Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra

Di tengah sorotan atas putusan MK ini, nama Erick Thohir kembali muncul sebagai alternatif kuat pendamping Prabowo.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu bahkan sudah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk syarat menjadi cawapres.

"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, dikutip dari Kompas.com.

Erick juga dilaporkan telah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan telah diambil oleh stafnya pada Selasa (16/10/2023).

Bukan hanya Erick Thohir, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra juga mengurus syarat administrasi serupa.

Ini dilakukan sebagai langkah cadangan jika Gibran tidak maju menjadi cawapres Prabowo.

"Ya Yusril sendiri sudah saya minta untuk mempersiapkan syarat-syarat tersebut," ujar Sekjen PBB Afriansyah Noor, dikutip dari Kompas.com.

"Siapa tahu kalau Gibran tidak jadi maju, ya beliau yang akan jadi maju sebagai calon wakil presiden yang kami usung dari PBB," lanjutnya.

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Dzaky Nurcahyo, Syakirun Ni'am | Editor: Novianti Setuningsih, Ihsanuddin, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Bayang-bayang Konflik di Laut China Selatan dan Urgensi Penguatan Diplomasi Regional

Tren
8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

8 Tanda Anak Psikopat yang Jarang Disadari, Orangtua Harus Tahu

Tren
30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

30 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 2024, Penuh Semangat

Tren
Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Sejarah Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Dicetuskan Soekarno, Dilarang Soeharto

Tren
Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Membentang Jauh Melampaui Orbit Neptunus, Apa Itu Sabuk Kuiper?

Tren
Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tarif Promo LRT Jabodebek Dicabut Per 1 Juni 2024, Berapa Tarif Normalnya?

Tren
Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Iran Buka Pendaftaran Capres Usai Wafatnya Raisi, Syarat Minimal S2

Tren
Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Khutbah Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Bisa Didengarkan dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

Tren
Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Ramai Poster “All Eyes on Papua” di Media Sosial, Apa yang Terjadi?

Tren
Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis 'Habisi Mereka' di Rudal Israel

Sosok Nikki Haley, Wanita yang Tulis "Habisi Mereka" di Rudal Israel

Tren
Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Promo Gratis Masuk Ancol 1-21 Juni 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tren
Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja Gelombang 69 Dibuka Hari Ini, Klik www.prakerja.go.id

Tren
7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

7 Kelompok yang Dapat Diskon Tiket Kereta dari KAI, Ada yang Berlaku Seumur Hidup

Tren
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor 250-500 CC, Ini Syarat dan Biayanya

Tren
Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Mulai 2 Juni 2024, Masuk Mekkah Tanpa Izin Haji Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com