Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi di Universitas Udayana Bali, Rektor Kini Ditahan

Kompas.com - 10/10/2023, 07:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Libatkan lembaga keuangan

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi SPI Unud, Kejati Bali tidak bekerja sendirian.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/2/2023), Kejati Bali turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua lembaga tersebut digandeng untuk menelusuri dugaan dana SPI dari mahasiswa baru jalur mandiri yang mengalir ke rekening pribadi.

Kepala Kejati Bali Ade T Sutiawarman menyampaikan, penetapan IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dilakukan usai pihaknya menemukan bukti bahwa uang pangkal dibebankan kepada mahasiswa yang seharusnya tidak membayar SPI.

Baca juga: Mentan dan Sederet Menteri Jokowi dalam Pusaran Kasus Korupsi, Terbanyak Setelah Reformasi

Rektor ditetapkan sebagai tersangka

Setelah melakukan pengembangan atas hasil penyelidikan terhadap IKB, IMY, dan NPS, giliran Antara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI, Rabu (8/3/2023).

Eka mengatakan, Antara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993, Rp 3.945.464.100, dan Rp 334.572.085.691.

Hal tersebut didasarkan pada hasil penghitungan sementara oleh penyidik.

"Berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof Dr INGA," ujar Eka dikutip dari Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Antara dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Antara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Rektor Unud.

Setelah itu, ia ditahan oleh Kejati Bali pada Senin (9/10/2023) bersama tiga pejabat Unud lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

(Sumber: Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta, Andi Hartik, Dheri Agriesta, Andi Hartik).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com