KOMPAScom - Kabinet keamanan Israel secara resmi menyatakan perang terhadap Hamas pada hari ini, Minggu (8/10/2023).
Hal itu disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dikutip dari CNN.
Deklarasi perang diambil sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Dasar Israel.
Israel tidak memiliki konstitusi tertulis, namun 13 Hukum Dasarnya memiliki fungsi yang sama.
Adapun jumlah korban hingga deklarasi perang diumumkan telah meningkat. Media lokal melaporkan 600 orang Israel tewas akibat serangan itu.
Baca juga: Lini Masa Perseteruan Israel Vs Hamas di Gaza
Baca juga: Buntut Serangan Hamas, Netanyahu Akan Putus Pasokan Listrik, Makanan, dan Gas ke Gaza
Sementara pihak berwenang Palestina mengatakan setidaknya 370 orang tewas dan 2.200 orang terluka di Gaza akibat serangan balasan Israel.
Sebelumnya, serangan roket diluncurkan Hamas ke Israel hingga melintasi Ibu Kota Israel, Tel Aviv pada Sabtu (7/10/2023).
Netanyahu mengutuk keras serangan tersebut dan mengatakan bahwa Israel sedang dalam keadaan perang. Namun saat itu, deklarasi hanya bersifat retoris.
Baca juga: Operasi Badai Al-Aqsa, Mengapa Hamas Luncurkan Serangan Besar-besaran secara Mengejutkan?
Keputusan Kabinet keamanan Israel mendeklarasikan perang secara resmi merupakan peristiwa pertama sejak Perang Yom Kippur 1973.
Sesaat setelah deklarasi perang diumumkan, jet-jet tempur Israel melakukan serangan udara secara intens di jalur Gaza.
Dikutip dari Times of Israel, Netanyahu mengumumkan bahwa keputusan itu membuka aktivitas militer yang signifikan.
Baca juga: Mengenal Siapa Itu Hamas dan Alasannya Menyerang Israel...
Para pejabat memperkirakan lebih dari 600 orang tewas dalam serangan besar-besaran yang dilancarkan oleh Hamas di Israel di dekat Gaza.
Serangan itu menjadi hari paling berdarah dalam sejarah Israel. Operasi balasan segera dilancarkan oleh Israel ke Hamas.
Pada Sabtu (7/10/023), Netanyahu juga bersumpah akan membalas serangan Hamas.