Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Antartika Menjadi Benua Besar Tanpa Negara dan Penduduk

Kompas.com - 03/10/2023, 08:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

Sejalan dengan itu, dilansir dari laman National Geographic, Antartika adalah satu-satunya benua yang tidak memiliki tempat tinggal permanen bagi manusia.

Tidak ada negara di Antartika, ia terbagi menjadi dua wilayah yakni Antartika Timur dan Antartika Barat, serta mencakup wilayah kepulauan dalam Konvergensi Antartika.

Baca juga: 7 Pulau Paling Berbahaya di Dunia, Ada yang Pernah Jadi Tempat Uji Coba Nuklir

Namun, sempat ada tujuh negara yang membuat klaim tertentu atas wilayah Antartika sebelum adanya Perjanjian Antartika tahun 1959.

Negara-negara tersebut adalah Selandia Baru, Australia, Prancis, Norwegia, United Kingdom, Chili, dan Argentina.

Pada 1959, negara-negara ini menandatangani Perjanjian Antartika, yang menetapkan beberapa hal:

  • Wilayah selatan garis lintang 60°S tetap netral secara politik
  • Tidak ada negara atau sekelompok orang yang dapat mengklaim bagian mana pun dari Antartika sebagai wilayahnya
  • Negara tidak boleh menggunakan wilayah tersebut untuk tujuan militer atau membuang limbah radioaktif
  • Penelitian hanya dapat dilakukan untuk tujuan damai.

Perjanjian ini menetapkan bahwa setiap negara perjanjian mempunyai akses bebas ke seluruh kawasan.

Baca juga: Sering Dianggap Sama, Ini Perbedaan Negara-negara Skandinavia dan Nordik

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Kali Pertama Kabel Telegraf antar Benua Tersambung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

[POPULER TREN] Curhatan Kepala Otorita IKN Tak Digaji 11 Bulan | Manfaat Jalan Kaki Kurang dari 5.000 Langkah

Tren
Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Jalan Kaki dan Joging, Mana yang Lebih Sehat?

Tren
Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Ilmuwan NASA Membuat Zona Waktu untuk Bulan, Begini Cara Kerjanya

Tren
Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Viral, Video Embun Upas Muncul di Dieng, Jateng, Ini Kata BMKG

Tren
Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Kasus Ibu Lecehkan Anak Baju Biru di Tangsel, Ahli: Dalang di Balik Tersangka Harus Diungkap

Tren
Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Pernah Dituduh Plagiat, Berikut 5 Fakta Menarik tentang Teori Relativitas Einstein

Tren
RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

Tren
Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Belum Kembalikan Dana Peserta Rp 567 M, BP Tapera: BPK Nyatakan Selesai

Tren
Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Respons PDI-P, PKS, PAN, dan PKB soal Mundurnya Kepala Otorita IKN

Tren
Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Cerita Tri Adinata, Bermula dari Cover Lagu, Berujung Sepanggung dengan Alan Walker

Tren
7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

7 Daerah Akan Uji Coba Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Mana Saja?

Tren
Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Tren
Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Benarkah Cobek dan Ulek Batu Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Faktanya

Tren
Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Kapten Persib Bandung Naik Haji Bersama Istri, Doa Khusus untuk Persib

Tren
DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 Bulan

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com