Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Senpi Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 30/09/2023, 17:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Aturan kepemilikan senjata bagi warga sipil

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (3/4/2021), Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta mengatakan warga sipil bisa memiliki izin kepemilikan senjata api untuk olahraga dan pertahanan diri.

Warga sipil yang mengajukan izin kepemilikan senjata api untuk olahraga harus terdaftar sebagai anggota Perbakin.

Caranya, dia harus menjadi anggota klub menembak yang resmi dan terdaftar di Perbakin kabupaten/kota maupun provinsi. Dia juga harus mengikuti sertifikasi dan penataran disiplin menembak, antara tembak reaksi, tembak sasaran, dan berburu.

Setelah lulus, Perbakin akan mengeluarkan sertifikat dan kartu anggota Perbakin. Selanjutnya, Perbakin daerah akan menerbitkan surat rekomendasi ke Polda setempat.

Polda akan meminta pemohon memenuhi persyaratan. Kemudian, mengajukan surat rekomendasi ke Mabes Polri.

Pihak Mabes Polri yang berhak memberikan izin kepemilikan senjata sesuai disiplin olahraga.

Senjata untuk perlindungan diri

Selain itu, warga sipil juga bisa memiliki senjata api untuk tujuan perlindungan diri. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.

Namun, pemohon haruslah berada di posisi direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api.

  • Memiliki keterampilan menembak minimal 3 tahun
  • Lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
  • Usia pemohon di rentang 21-65 tahun
  • Memenuhi syarat administratif berupa KTP, KK, SKCK, rekomendasi Kapolda setempat, surat permohonan, foto berwarna, dan formulir permohonan dari Mabes Polri

Jenis senjata api yang boleh dimiliki warga sipil adalah senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, 25, atau 22,  senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, 12 GA, dan 22.

Izin kepemilikan senjata api harus diperpanjang setiap tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan sesuai UU KIA

DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan sesuai UU KIA

Tren
4 Fakta Pemadaman Listrik Berhari-hari di Sejumlah Wilayah Sumatera

4 Fakta Pemadaman Listrik Berhari-hari di Sejumlah Wilayah Sumatera

Tren
Haechan-Johnny NCT dan Heechul Suju Dituduh Terlibat Prostitusi, Ini Bantahan Agensi

Haechan-Johnny NCT dan Heechul Suju Dituduh Terlibat Prostitusi, Ini Bantahan Agensi

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Pertandingan Indonesia Vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Profil Shaun Evans, Wasit Pertandingan Indonesia Vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Mengenal Penyakit Gondongan, Berikut Penyebab dan Gejala yang Perlu Anda Waspadai

Mengenal Penyakit Gondongan, Berikut Penyebab dan Gejala yang Perlu Anda Waspadai

Tren
Kerap Menimbulkan Rasa Sakit, Apakah Gigi Bungsu Harus Dicabut?

Kerap Menimbulkan Rasa Sakit, Apakah Gigi Bungsu Harus Dicabut?

Tren
Gula Darah Tinggi meski Tidak Menderita Diabetes, Apakah Perlu Khawatir?

Gula Darah Tinggi meski Tidak Menderita Diabetes, Apakah Perlu Khawatir?

Tren
Teknologi Geospasial untuk Kota Cerdas IKN

Teknologi Geospasial untuk Kota Cerdas IKN

Tren
Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Tren
PLN Ungkap Penyebab Listrik Sumatera Berhari-hari Padam, Warga Rugi Jutaan Rupiah

PLN Ungkap Penyebab Listrik Sumatera Berhari-hari Padam, Warga Rugi Jutaan Rupiah

Tren
Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Tren
Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Tren
Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Tren
Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Cerita Para Pemilik Tapera, Pencairan Sulit, Selalu Diminta Menunggu, Perhitungannya Pun Tak Jelas

Tren
10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

10 Gejala Malaria yang Perlu Anda Waspadai, Salah Satunya Nyeri Otot

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com