Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (3/4/2021), Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta mengatakan warga sipil bisa memiliki izin kepemilikan senjata api untuk olahraga dan pertahanan diri.
Warga sipil yang mengajukan izin kepemilikan senjata api untuk olahraga harus terdaftar sebagai anggota Perbakin.
Caranya, dia harus menjadi anggota klub menembak yang resmi dan terdaftar di Perbakin kabupaten/kota maupun provinsi. Dia juga harus mengikuti sertifikasi dan penataran disiplin menembak, antara tembak reaksi, tembak sasaran, dan berburu.
Setelah lulus, Perbakin akan mengeluarkan sertifikat dan kartu anggota Perbakin. Selanjutnya, Perbakin daerah akan menerbitkan surat rekomendasi ke Polda setempat.
Polda akan meminta pemohon memenuhi persyaratan. Kemudian, mengajukan surat rekomendasi ke Mabes Polri.
Pihak Mabes Polri yang berhak memberikan izin kepemilikan senjata sesuai disiplin olahraga.
Selain itu, warga sipil juga bisa memiliki senjata api untuk tujuan perlindungan diri. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.
Namun, pemohon haruslah berada di posisi direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api.
Jenis senjata api yang boleh dimiliki warga sipil adalah senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, 25, atau 22, senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, 12 GA, dan 22.
Izin kepemilikan senjata api harus diperpanjang setiap tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.