Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Kompas.com - 22/09/2023, 19:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan warganet yang mempertanyakan perihal ketentuan cuti tahunan dan lembur yang tidak dibayarkan oleh perusahaan ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat oleh akun @worksfess pada Kamis (21/9/2023).

Dalam unggahannya menyebutkan bahwa pengunggah hanya mendapatkan cuti tahunan sebanyak 5 kali dalam setahun dan tidak mendapatkan bayaran untuk lemburnya.

"Aku FG dapet offer di perusahaan dimana gaji itu 7 dapet transport jg nah pertanyaan aku di kontrak tuh wajar ga klo cuti tahunan itu dapetnya 5 sama overtime ga di bayar? Terus ok ga si? klo menurut kalian? (S1 si) Please no salt y soalnya aku gatau," tulis pengunggah.

Hingga Jumat (22/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat 245.000 kali dan mendapatkan lebih dari 120 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana ketentuan yang berlaku terkait dengan cuti tahunan dan gaji lembur karyawan?

Baca juga: Ramai soal Melamar Kerja di Google Formulir Diminta Nomor KTP, KK, dan Nama Ibu Kandung, Ini Kata Kemenaker


Penjelasan Kemenaker

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, karyawan wajib mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari dalam setahun.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 79 ayat 3 dan 4 dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023.

"Dalam ketentuan tersebut telah diatur bahwa cuti tahunan wajib diberikan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Sementara itu Anwar mengatakan, terkait dengan ketentuan mengenai waktu kerja lembur telah diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut telah diatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya melebihi waktu kerja "standar" wajib membayar upah kerja lembur.

Kemudian ia menyampaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi apabila melanggar dua ketentuan tersebut.

"Bila ketentuan mengenai cuti tahunan dan upah kerja lembur di atas dilanggar, maka sanksinya pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," jelasnya.

Baca juga: Inisiatif Sendiri, Apakah Otomatis Berhak Mendapat Upah Kerja Lembur?

Lembur atas inisiatif sendiri tidak dibayar

Sementara itu, bila karyawan berinisiatif untuk lembur tanpa adanya perintah dari atasan, maka lembur itu tidak akan dihitung sebagai lembur dan karyawan tidak berhak mendapatkan upah kerja lembur.

"Karena untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan atau melalui media digital," tulis Kemenaker dikutip dari Kompas.com (31/5/2023).

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com