Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Jumlah Cuti Tahunan Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker

Unggahan tersebut dimuat oleh akun @worksfess pada Kamis (21/9/2023).

Dalam unggahannya menyebutkan bahwa pengunggah hanya mendapatkan cuti tahunan sebanyak 5 kali dalam setahun dan tidak mendapatkan bayaran untuk lemburnya.

"Aku FG dapet offer di perusahaan dimana gaji itu 7 dapet transport jg nah pertanyaan aku di kontrak tuh wajar ga klo cuti tahunan itu dapetnya 5 sama overtime ga di bayar? Terus ok ga si? klo menurut kalian? (S1 si) Please no salt y soalnya aku gatau," tulis pengunggah.

Hingga Jumat (22/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat 245.000 kali dan mendapatkan lebih dari 120 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana ketentuan yang berlaku terkait dengan cuti tahunan dan gaji lembur karyawan?

Penjelasan Kemenaker

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, karyawan wajib mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari dalam setahun.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 79 ayat 3 dan 4 dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023.

"Dalam ketentuan tersebut telah diatur bahwa cuti tahunan wajib diberikan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Sementara itu Anwar mengatakan, terkait dengan ketentuan mengenai waktu kerja lembur telah diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan tersebut telah diatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya melebihi waktu kerja "standar" wajib membayar upah kerja lembur.

Kemudian ia menyampaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi apabila melanggar dua ketentuan tersebut.

"Bila ketentuan mengenai cuti tahunan dan upah kerja lembur di atas dilanggar, maka sanksinya pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," jelasnya.

Lembur atas inisiatif sendiri tidak dibayar

Sementara itu, bila karyawan berinisiatif untuk lembur tanpa adanya perintah dari atasan, maka lembur itu tidak akan dihitung sebagai lembur dan karyawan tidak berhak mendapatkan upah kerja lembur.

"Karena untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan atau melalui media digital," tulis Kemenaker dikutip dari Kompas.com (31/5/2023).

Hal tersebut merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan pengusaha.

"Pengusaha sebaiknya menetapkan siapa saja nama pekerja yang wajib bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur," lanjutnya.

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi tujuh jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Atau bisa juga delapan jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.

Adapun perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:

  • Membayar upah kerja lembur.
  • Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.
  • Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.

Sementara itu, untuk pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/22/190000965/berapa-jumlah-cuti-tahunan-karyawan-ini-penjelasan-kemenaker

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke