KOMPAS.com - Unggahan foto yang menunjukkan sebuah tiket parkir atau karcis yang di dalamnya terdapat tulisan bahwa barang rusak atau hilang bukan tanggung jawab petugas ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dimuat di grup Facebook info cegatan jogja pada Senin (11/9/2023).
Dalam karcis tersebut terdapat tarif untuk parkir kendaraan bermotor, seperti:
Kemudian pada bagian bawah karcis terdapat tulisan bahwa barang rusak/hilang bukan tanggung jawab petugas.
"Mobil bayar 15.000 kalau mau parkir. Tetapi kalau ada kerusakan bukan tanggung jawab petugas," tulis dalam unggahan.
Hingga Jumat (15/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah dikomentari lebih dari 2.110 dan disukai oleh 1.847 pengguna.
Baca juga: Viral, Video Truk Tabrak Satu Keluarga yang Parkir di Pinggir Jalan, Bagaimana Ceritanya?
Lantas, bagaimana aturan barang hilang atau rusak saat di tempat parkir?
Baca juga: Barang Hilang di Tempat Parkir, Tanggung Jawab Siapa?
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan bahwa aturan yang tertulis dalam karcis parkir tersebut tidak dibenarkan dan dilarang.
"Pencantuman tulisan klausula baku secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud untuk mengalihkan tanggung jawab, tidak dapat dibenarkan dan dilarang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2023).
Ia mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
"Dan berdasar Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum," jelasnya.
Baca juga: Barang Hilang di Tempat Parkir, Tanggung Jawab Siapa?
Klausula baku merupakan setiap aturan, ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha.
Kemudian, aturan dan syarat tersebut dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, seperti halnya dalam tiket parkir tersebut.
Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 18 ayat (1) disebutkan, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
"Jadi hilang atau rusaknya kendaraan milik konsumen, pelaku usaha perparkiran tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja," imbuhnya.
Agus mengungkapkan, apabila menemui hal serupa, konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang bersangkutan.
"Pelaku usaha perparkiran dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)," terangnya.
Selain itu, hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan MA No 3416/Pdt/1985 yang menyebutkan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.
"Oleh karena itu, hilang/rusaknya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha perparkiran," pungkasnya.
Baca juga: Asal-Usul Nama Malioboro, Benarkah dari Marlborough atau Malyabhara?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.