Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karcis Parkir Tertulis Barang Rusak dan Hilang Bukan Tanggung Jawab Petugas, Bagaimana Aturan yang Sebenarnya?

Kompas.com - 15/09/2023, 15:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan foto yang menunjukkan sebuah tiket parkir atau karcis yang di dalamnya terdapat tulisan bahwa barang rusak atau hilang bukan tanggung jawab petugas ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di grup Facebook info cegatan jogja pada Senin (11/9/2023).

Dalam karcis tersebut terdapat tarif untuk parkir kendaraan bermotor, seperti:

  • Sepeda motor: Rp 5.000
  • Mobil: Rp 15.000
  • Pedagang: Rp 15.000

Kemudian pada bagian bawah karcis terdapat tulisan bahwa barang rusak/hilang bukan tanggung jawab petugas.

"Mobil bayar 15.000 kalau mau parkir. Tetapi kalau ada kerusakan bukan tanggung jawab petugas," tulis dalam unggahan.

Hingga Jumat (15/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah dikomentari lebih dari 2.110 dan disukai oleh 1.847 pengguna.

Baca juga: Viral, Video Truk Tabrak Satu Keluarga yang Parkir di Pinggir Jalan, Bagaimana Ceritanya?

Lantas, bagaimana aturan barang hilang atau rusak saat di tempat parkir?


Baca juga: Barang Hilang di Tempat Parkir, Tanggung Jawab Siapa?

Penjelasan YKLI

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan bahwa aturan yang tertulis dalam karcis parkir tersebut tidak dibenarkan dan dilarang.

"Pencantuman tulisan klausula baku secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud untuk mengalihkan tanggung jawab, tidak dapat dibenarkan dan dilarang," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2023).

Ia mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

"Dan berdasar Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum," jelasnya.

Baca juga: Barang Hilang di Tempat Parkir, Tanggung Jawab Siapa?

Klausula baku merupakan setiap aturan, ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha.

Kemudian, aturan dan syarat tersebut dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, seperti halnya dalam tiket parkir tersebut.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 18 ayat (1) disebutkan, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:

  1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.
  2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
  3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen.
  4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen.
  6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa.
  7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
  8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak Jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

"Jadi hilang atau rusaknya kendaraan milik konsumen, pelaku usaha perparkiran tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja," imbuhnya.

Baca juga: Beredar Narasi Mal dan Hotel Ibis di Malioboro Diambil Alih oleh Sultan HB X, Ini Klarifikasi Pemda DIY

Bisa digugat secara perdata

Agus mengungkapkan, apabila menemui hal serupa, konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang bersangkutan.

"Pelaku usaha perparkiran dapat digugat secara perdata karena Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)," terangnya.

Selain itu, hal tersebut juga diperkuat dengan Putusan MA No 3416/Pdt/1985 yang menyebutkan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

"Oleh karena itu, hilang/rusaknya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha perparkiran," pungkasnya.

Baca juga: Asal-Usul Nama Malioboro, Benarkah dari Marlborough atau Malyabhara?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com