Menurutnya, Pulau Rempang harus sudah bersih pada 28 September mendatang.
"Pos ini kami bikin karena pada 28 September nanti, berdasarkan informasi dari BP Batam, Pulau Rempang harus sudah clean and clear untuk diserahkan kepada PT MEG," ujarnya, dikutip dari Kompas.id, Jumat (8/9/2023).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, negara sudah memberikan hak atas tanah di pulau tersebut kepada perusahaan.
Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.
"Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002," kata Mahfud, dikutip dari Antara.
Akan tetapi, hak guna tanah diberikan pada pihak lain pada 2004.
"Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah," jelas Mahfud.
Kondisi ini menjadi rumit ketika investor masuk ke pulau tersebut pada 2022. Sebab, tanah tersebut ternyata sudah ditempati.
Karena itu, kekeliruan itu diluruskan dengan menegaskan bahwa hak atas tanah masih dimiliki oleh perusahaan sesuai SK pada 2001 dan 2002.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.