Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Satu-satunya Tersangka Kebakaran di Bromo, Ini Peran Manajer WO "Prewedding"

Kompas.com - 09/09/2023, 11:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Manajer wedding organizer (WO) berinisial AWEW (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Penetapan ini dilakukan setelah kepolisian mengamankan enam orang, termasuk AWEW.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, AWEW dalam kasus ini berperan sebagai penanggung jawab WO.

"Dia juga penanggung jawab terkait dengan perizinan untuk masuk kawasan konservasi Gunung Bromo," kata Wisnu, dikutip dari tayangan KompasTV.

Baca juga: Bukit Teletubbies Bromo Terbakar Diduga Wisatawan Nyalakan Flare Saat Prewedding, Ini Kata TNBTS

Diketahui, kegiatan foto prewedding itu ternyata tidak memiliki izin masuk kawasan konservasi Bukit Teletubbies.

Padahal, setiap orang yang melakukan kegiatan di area tersebut wajib memiliki izin.

"Apabila mengajukan izin tentunya dari pengelola TNBTS akan menyampaikan situasi saat ini, apakah kering atau aman untuk menggunakan flare atau tidak," jelas Wisnu.

"Kemudian disampaikan barang-barang yang boleh digunakan dan mana yang tidak boleh," sambungnya.

Peran lain dari AWEW dalam kasus ini adalah memberikan ide dan konsep penggunaan flare kepada pengantin dalam proses foto prewedding.

Hingga kini, polisi masih memeriksa lima saksi lainnya dan belum ada penambahan tersangka.

Akibat perbuatannya, AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," jelas dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (7/9/2023).

Sementara itu, kedua calon penganting sejauh ini dikenakan sanksi berupa wajib lapor.

Baca juga: Kronologi Kebakaran di Bukit Teletubbies dan Informasi Penutupan Wisata Bromo...

Diberitakan, peristiwa ini bermula pada ketika petugas TNBTS melaporkan adanya kebakaran di padang sabana Bukit Teletubbies.

Setibanya di lokasi, kepolisian telah menemukan padang sabana dalam kondisi sudah terbakar.

Wisnu mengatakan, pihaknya kemudian mengamankan enam orang, terdiri dari dua calon pengantin dan kru WO.

"Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan 1 flare gagal," ujarnya.

"Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup. Letupan itulah yang membuat padang sabana seluas 50 hektar terbakar," sambungnya.

(Sumber: Kompsa.com/Ahmad Faisol | Editor: Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com