Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Golden Visa bagi WNA di Indonesia, Syarat, dan Biayanya?

Kompas.com - 03/09/2023, 15:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tidak perlu mengurus ITAS

Dengan adanya golden visa ini, Silmy berharap WNA dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

"Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus ITAS di kantor imigrasi," ujarnya.

Baca juga: Golden Visa Disahkan, Sasar Orang Asing Berkualitas untuk Berinvestasi

Tarif golden visa

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, disebutkan tarif golden visa yang berlaku:

Visa

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan:

  • Paling lama 5 tahun: Rp 10 juta
  • Paling lama 10 tahun: Rp 15 juta

Visa tinggal terbatas: Rp 500.000

Biaya verifikasi untuk tujuan tertentu:

  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori I: Rp 1 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori II: Rp 2 juta
  • Biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu kategori III: Rp 8 juta

Izin keimigrasian

Izin tinggal terbatas

  • Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 7 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 12 juta

Izin tinggal tetap

  • Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 7 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 12 juta
  • Jangka waktu tak terbatas: Rp 15 juta

Izin masuk kembali

  • Berlaku paling lama 5 tahun: Rp 3,5 juta
  • Berlaku paling lama 10 tahun: Rp 5 juta
  • Berlaku tidak terbatas: Rp 8 juta

Izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali: Rp 100.000

PNBP keimigrasian lainnya

Pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian: Rp 500.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com