Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu ke Dukcapil, Simak Cara Cek Kartu Keluarga via Online 2023

Kompas.com - 03/09/2023, 06:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Keluarga atau KK adalah kartu identitas yang memuat data jumlah, susunan, dan hubungan keluarga. KK juga enjadi salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki. 

Masyarakat dapat mengecek KK secara online tanpa harus mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Cek KK online bertujuan untuk mengetahui apakah dokumen ini sudah terdaftar, berstatus valid atau aktif, maupun belum ditemukan dalam database.

Lantas, bagaimana cara cek KK online?

Baca juga: Arti 16 Digit NIK pada KTP, Mengapa Tanggal Lahir Perempuan Tertulis Berbeda?


Cara cek KK online 2023

Dihimpun dari Kompas.com dan Kompas TV, berikut cara mengecek status Kartu Keluarga secara online:

1. Melalui WhatsApp

Langkah mudah untuk cek Kartu Keluarga adalah melalui aplikasi pesan WhatsApp Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri di nomor 0811-8005-373.

Pertama, simpan kontak WhatsApp Business tersebut. Kemudian, kirim pesan dengan mengetikkan "Menu".

Nantinya, Ditjen Dukcapil akan membalas pesan secara otomatis berisi pilihan menu "Informasi" dan "Pengaduan".

Pilih menu "Informasi" dan ikuti arahan selanjutnya untuk mengetahui status KK.

2. Melalui email

Selain WhatsApp, pengecekan status KK dapat dilakukan melalui email di alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka email di perangkat ponsel atau komputer.
  • Isi subyek email sesuai dengan tujuan, yakni "Cek Status Kartu Keluarga".
  • Tulis permohonan informasi dengan menggunakan format sederhana di badan email, meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor KK, nomor ponsel, alamat email, serta tujuan atau permohonan yang diminta.

Kirim email dan tunggu balasan Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com