Untuk mengurus KTP yang hilang ataupun rusak dapat dilakukan melalui online ataupun secara offline dengan datang langsung ke Disdukcapil terdekat.
Dilansir dari Kompas.com (21/3/2023), data KTP elektronik secara otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah ketika awal pembuatan KTP.
Oleh karena itu, jika mengurus kehilangan KTP, masyarakat tidak perlu ada pendataan ulang untuk KTP yang baru.
Masyarakat bisa mengurus KTP hilang di Kantor Disdukcapil mana pun tanpa harus di daerah domisili.
"Teman-teman kehilangan KTP-el maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
Baca juga: Ramai soal Melamar Kerja Diminta KTP dan KK, Ini Kata Kemenaker
Selain secara offline, masyarakat juga bisa mengurus KTP yang hilang secara online tanpa perlu melakukan perekaman dan foto wajah.
Adapun cara untuk mengurus KTP yang hilang secara online sebagai berikut:
Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang 2023, Syarat Dokumen, dan Biayanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.