Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Keluarga Tolak Permintaan Maaf Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI

Kompas.com - 07/08/2023, 15:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahasiswa asal Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) yang membunuh juniornya, MNZ (19), menyatakan permintaan maafnya kepada keluarga korban.

Permintaan maaf itu disampaikan pelaku ketika ia dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).

Dalam pernyataannya, ia mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban.

"Saya kakak tingkat dari almarhum ingin minta maaf sebesarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban, dan kerabat-kerabat korban," kata AAB dikutip dari Kompas.comSabtu (5/8/2023).

Baca juga: Mahasiswa UI Bunuh Junior Diduga karena Iri dan Terlilit Pinjol, Akankah Kampus Jatuhkan Sanksi DO?


Pihak keluarga menolak permintaan maaf pelaku

Faiz Rafsanjani, seorang paman dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB saat memberikan keterangan mengenai keponakannya yang dibunuh senior di Mapolres Depok pada Sabtu (5/8/2023).Tangkapan layar Faiz Rafsanjani, seorang paman dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB saat memberikan keterangan mengenai keponakannya yang dibunuh senior di Mapolres Depok pada Sabtu (5/8/2023).
Ayah korban, Sohibi Arif mengaku bahwa pihak keluarga menolak permintaan maaf pelaku dan berharap agar pelaku dapat diberikan hukuman mati.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan AAB sudah tidak layak untuk mendapatkan permintaan maaf karena pelaku tega menghilangkan nyawa anaknya dengan cara ditusuk di kamar indekos.

"Saya berharap pelakunya harus (dihukum) mati. Lantaran anak saya sudah tidak ada nyawanya, pelakunya juga harus tidak ada nyawanya. Itu baru adil," kata Sohibi Arif, ayah MNZ dilansir dari Tribun.

Kematian MNZ baginya membawa duka mendalam bagi keluarga. Sehingga, keluarga tetap menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas.

"Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita," kata Faiz Rafsanjani, paman MNZ.

Faiz juga berharap pelaku dijerat hukuman maksimal agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami selaku orangtua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orangtuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga," kata Faiz.

Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Motif Diduga Iri dengan Korban 

Halaman:

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com