Mahasiswa profesi menjalani studi maksimal selama tiga tahun akademik atau enam semester.
Mereka mengikuti program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah setelah menyelesaikan program sarjana atau program diploma empat.
Mahasiswa profesi memiliki beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 SKS yang berisi teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu selama perkuliahan.
Mahasiswa pascasarjana harus menyelesaikan pendidikan maksimal empat tahun akademik atau delapan semester setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat.
Mereka harus paling sedikit menguasai teori dan aplikasi di bidang pengetahuan tertentu.
Mahasiswa Strata 2 memiliki beban belajar paling sedikit 36 SKS.
Mahasiswa doktoral maksimal menempuh pendidikan selama maksimal tujuh tahun akademik atau 14 semester setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis.
Lulusan S3 diharapkan minimal memahami filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu.
Mahasiswa doktor memiliki beban belajar paling sedikit 42 SKS.
Meski aturan ini membatasi waktu maksimal perkuliahan, setiap perguruan tinggi dapat menetapkan masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas maksimum yang ditentukan Kemendikbudristek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.