Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuliah D3, S1, S2, dan S3 Berapa Semester? Ini Ketentuan di Permendikbud Terbaru

Kompas.com - 02/08/2023, 07:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahasiswa baru yang sudah diterima di perguruan tinggi akan mulai menjalani masa perkuliahan di tahun ajaran baru 2023/2024.

Pada semester ganjil, perguruan tinggi umumnya akan memulai masa kuliah bagi mahasiswanya mulai bulan Juli atau Agustus.

Bagi mahasiswa baru, mereka perlu memahami durasi atau lama waktu belajar di bangku perkuliahaan. Sebab mahasiswa yang melebihi batas waktu studinya juga terancam drop out (DO) atau dikeluarkan.

Berikut batas waktu kuliah mahasiswa jenjang diploma satu hingga doktor berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2020. 

Baca juga: Banyak TK-SMA Gelar Wisuda ala Mahasiswa, Ini Kata Pengamat Pendidikan


Batas waktu kuliah

Mahasiswa dari setiap jenjang perkuliahan memiliki durasi pendidikan yang berbeda.

Awalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), mahasiswa sarjana maksimal menempuh studi selama lima tahun.

Namun, aturan tersebut diubah dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) menjadi 14 semester.

Berikut durasi waktu studi untuk setiap jenjang perkuliahan:

Diploma 1: 

Mahasiswa jenjang diploma atau D1 dapat menempuh masa studi maksimal dua tahun akademik atau sama dengan empat semester.

Lulusan diploma satu paling sedikit diharapkan dapat memahami konsep umum, pengetahuan, dan keterampilan operasional lengkap.

Selama masa studinya, mereka mendapatkan beban belajar mahasiswa minimal 36 Satuan Kredit Semester (SKS).

Diploma 2:

Sementara itu, mahasiswa diploma atau D3 maksimal harus menyelesaikan perkuliahan dalam waktu tiga tahun akademik atau enam semester.

Mereka diharapkan minimal menguasai prinsip dasar pengetahuan dan keterampilan pada bidang keahlian tertentu yang diikuti.

Mahasiswa D2 memiliki beban belajar paling sedikit 72 SKS.

Diploma 3:

Para mahasiswa diploma tiga atau D3 memiliki masa studi yang jauh lebih lama dari D1 dan D2. Mereka wajib menyelesaikan perkuliahan maksimal selama lima tahun akademik atau 10 semester.

Mahasiswa D3 diharapkan setidaknya memahami konsep teoretis pada bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu yang diikuti secara umum.

Mereka memiliki beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 SKS yang harus dipenuhi selama masa studinya.

Diploma 4/vokasi:

Mahasiswa jenjang diploma 4 atau vokasi maksimal harus selesai menempuh studinya dalam durasi tujuh tahun akademik atau 14 semester.

Mereka paling sedikit harus memahami konsep teori bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum serta bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam.

Mahasiswa vokasi harus menyelesaikan paling sedikit 144 SKS sebelum bisa wisuda.

Baca juga: Kemendikbud Resmi Terbitkan Aturan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib

Sarjana/S1:

Para mahasiswa sarjana atau Strata 1 maksimal menyelesaikan studi dalam waktu tujuh tahun akademik atau 14 semester.

Sama seperti vokasi, mereka juga harus memahami teori dan keterampilan bidang tertentu secara umum serta bagian khusus bidang tersebut secara mendalam.

Mereka memiliki beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 SKS.

 

Profesi:

Mahasiswa profesi menjalani studi maksimal selama tiga tahun akademik atau enam semester.

Mereka mengikuti program lanjutan yang terpisah atau tidak terpisah setelah menyelesaikan program sarjana atau program diploma empat.

Mahasiswa profesi memiliki beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 SKS yang berisi teori aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu selama perkuliahan.

Magister/S2, magister terapan, dan spesialis:

Mahasiswa pascasarjana harus menyelesaikan pendidikan maksimal empat tahun akademik atau delapan semester setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat.

Mereka harus paling sedikit menguasai teori dan aplikasi di bidang pengetahuan tertentu.

Mahasiswa Strata 2 memiliki beban belajar paling sedikit 36 SKS.

Doktor/S3, doktor terapan, subspesialis:

Mahasiswa doktoral maksimal menempuh pendidikan selama maksimal tujuh tahun akademik atau 14 semester setelah menyelesaikan program magister, program magister terapan, atau program spesialis.

Lulusan S3 diharapkan minimal memahami filosofi keilmuan bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu.

Mahasiswa doktor memiliki beban belajar paling sedikit 42 SKS.

Meski aturan ini membatasi waktu maksimal perkuliahan, setiap perguruan tinggi dapat menetapkan masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas maksimum yang ditentukan Kemendikbudristek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com