Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Melamar Kerja, Bolehkah Fresh Graduate Nego Gaji Minimal UMK?

Kompas.com - 24/07/2023, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang lulusan baru atau fresh graduate biasanya bingung saat akan melakukan negosiasi gaji untuk mendapatkan upah yang sesuai.

Kondisi itu salah satunya diungkapkan pengguna Twitter ini, Sabtu (22/7/2023). Tampak dalam twitnya, warganet ingin mengajukan gaji minimal upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"1st time sejak lulus, wish me luck. trus liat postingan ini, nego gaji yang bener trus gmn dong? aku blm ada pengalaman kerja, pengennya ngajuin yang min UMK tp kok anggepannya begitu yak (yang di foto)," tulisnya.

Dalam foto yang diunggah, terdapat tiga pengajuan gaji yang disebut tidak boleh dilakukan, termasuk minimal UMK.

Tiga pengajuan tersebut, yakni:

  • Mengajukan gaji di atas UMK: Belum memiliki pengalaman kerja dan disebut pribadi yang terlalu percaya diri dan ingin serba mudah.
  • Mengajukan gaji minimal UMK: Tidak memiliki pengetahuan dalam bidang kerja yang dilamar dan disebut asal melamar kerja.
  • Mengajukan gaji rendah: Pengalaman kerja dan gaji besar dan disebut pribadi yang pasrah dengan keadaan serta motivasi dalam diri cenderung rendah.

Hingga Senin (24/7/2023) siang, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 279.000 tayangan, 2.500 suka, dan 260 twit ulang dari warganet.

Lantas, benarkah fresh graduate tidak boleh mengajukan gaji minimal UMK?

Baca juga: Ramai soal WNA yang Terkejut Tahu Gaji di Indonesia Hanya Rp 4,5 Juta, Kemenaker Buka Suara


Boleh mengajukan gaji minimal UMK

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, calon pekerja lumrah untuk mengajukan nominal gaji yang diinginkan, termasuk lulusan baru.

Namun, lantaran belum memiliki gaji yang dapat dijadikan referensi, lulusan baru sering kali mengikuti tawaran gaji dari perusahaan atau UMK setempat.

"Mengajukan (gaji minimal UMK) tidak masalah, namun kadang tidak pede (percaya diri)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/7/2023).

Anwar melanjutkan, upah minimum provinsi (UMP) merupakan upah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja dalam kurun waktu 0 bulan hingga 12 bulan.

Hal tersebut berlaku pula bagi pegawai yang baru masuk, termasuk lulusan baru atau fresh graduate.

Menurutnya, setiap perusahaan harus mengikuti kebijakan pengupahan dalam memberikan gaji kepada karyawan.

"UMP merupakan kebijakan pengupahan yang harus diikuti," kata dia.

Kendati demikian, Anwar tidak merinci lebih lanjut terkait sanksi yang diterima perusahaan jika membayar upah karyawan di bawah UMP.

Baca juga: KTP dan KK Jadi Syarat Melamar Kerja, Apakah Patut Dicurigai?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com