KOMPAS.com - Seorang lulusan baru atau fresh graduate biasanya bingung saat akan melakukan negosiasi gaji untuk mendapatkan upah yang sesuai.
Kondisi itu salah satunya diungkapkan pengguna Twitter ini, Sabtu (22/7/2023). Tampak dalam twitnya, warganet ingin mengajukan gaji minimal upah minimum kabupaten/kota (UMK).
"1st time sejak lulus, wish me luck. trus liat postingan ini, nego gaji yang bener trus gmn dong? aku blm ada pengalaman kerja, pengennya ngajuin yang min UMK tp kok anggepannya begitu yak (yang di foto)," tulisnya.
Dalam foto yang diunggah, terdapat tiga pengajuan gaji yang disebut tidak boleh dilakukan, termasuk minimal UMK.
Tiga pengajuan tersebut, yakni:
Hingga Senin (24/7/2023) siang, unggahan tersebut telah menuai lebih dari 279.000 tayangan, 2.500 suka, dan 260 twit ulang dari warganet.
Lantas, benarkah fresh graduate tidak boleh mengajukan gaji minimal UMK?
Baca juga: Ramai soal WNA yang Terkejut Tahu Gaji di Indonesia Hanya Rp 4,5 Juta, Kemenaker Buka Suara
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, calon pekerja lumrah untuk mengajukan nominal gaji yang diinginkan, termasuk lulusan baru.
Namun, lantaran belum memiliki gaji yang dapat dijadikan referensi, lulusan baru sering kali mengikuti tawaran gaji dari perusahaan atau UMK setempat.
"Mengajukan (gaji minimal UMK) tidak masalah, namun kadang tidak pede (percaya diri)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/7/2023).
Anwar melanjutkan, upah minimum provinsi (UMP) merupakan upah yang diberikan kepada karyawan yang bekerja dalam kurun waktu 0 bulan hingga 12 bulan.
Hal tersebut berlaku pula bagi pegawai yang baru masuk, termasuk lulusan baru atau fresh graduate.
Menurutnya, setiap perusahaan harus mengikuti kebijakan pengupahan dalam memberikan gaji kepada karyawan.
"UMP merupakan kebijakan pengupahan yang harus diikuti," kata dia.
Kendati demikian, Anwar tidak merinci lebih lanjut terkait sanksi yang diterima perusahaan jika membayar upah karyawan di bawah UMP.
Baca juga: KTP dan KK Jadi Syarat Melamar Kerja, Apakah Patut Dicurigai?