KOMPAS.com - Unggahan berisi keluhan pengunjung Malioboro karena roda mobilnya digembosi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta viral di media sosial.
Dalam unggahannya, pengunjung mengaku diarahkan tukang parkir untuk memarkirkan mobilnya di kawasan Gandekan Lor, Kota Yogyakarta.
Ia mengaku ditarik uang parkir sebesar Rp 50.000 dan diberi karcis.
Tak hanya itu, petugas Dishub kemudian mendatangi mobil-mobil yang parkir di kawasan tersebut dan menggembosi bannya.
"Min kalau gini gimana ya?wisatawan mau ke malioboro,karena parkir penuh lalu di gandekan lor diarahkan tukang parkir,bayar parkir 50k dan ada karcisnya katanya boleh disitu,tau2 didatangi dishub diy,dan mobil2 yang parkir disitu langsung dibocori smw," tulis pengunggah dalam akun ini.
Baca juga: Penjelasan Dishub soal Tarif Parkir Mobil Rp 25.000 di Yogyakarta
Baca juga: Viral Video PKL Malioboro Dipindahkan, Berikut Ini Alasan dan Lokasi Terbarunya
Lantas, benarkah hal itu?
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto mengatakan, mobil tersebut kemungkinan diparkir di seputaran Jalan Pasar Kembang.
"Nah, di jalan pasar kembang itu memang dilarang parkir baik di sisi selatan maupun di utara," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (23/7/2023).
Made menegaskan, petugas parkir resmi juga tidak melakukan kegiatan di sepanjang Jalan Pasar Kembang dan Gandekan Lor.
Karenanya, ia memastikan bahwa parkir di kawasan itu ilegal atau parkir liar.
"Apalagi dia menarik parkir Rp 50.000, itu jelas di luar dari ketentuan tarif atau retribusi parkir," jelas dia.
"Maka, kalau petugas kami melakukan penggembosan, ya karena yang bersangkutan parkir pada tempat yang tidak diperbolehkan," sambungnya.
Ia menuturkan, penggembosan dilakukan apabila pemilik mobil tidak berada di lokasi.
Jika pengemudi atau pemilik mobil berada di sekitar lokasi, petugas akan memintanya untuk segera memindahkan mobilnya.
Baca juga: Asal-Usul Nama Malioboro, Benarkah dari Marlborough atau Malyabhara?