Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan 2 Mantan Profesor UNS Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M ke Gibran

Kompas.com - 18/07/2023, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Di sisi lain, Hasan juga mengaku menemukan dugaan korupsi terkait pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS.

Anggaran pengadaan tersebut, kata Hasan, kurang lebih Rp 5 miliar namun pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukan langsung.

"Dan kategori ketiga adalah dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih sekitar Rp 5 miliar nanti buktinya ada," jelas Hasan.

"Itu pengadaan pelaksanaannya tidak melalui tender atau penunjukkan langsung. (Total dugaan korupsi) sekitar Rp 57 miliar," sambungnya.

Baca juga: UNS Siapkan Sanksi Teguran Oknum Dosen FKIP yang Lakukan KDRT Istri

Respons Gibran

Setelah menerima berkas dugaan korupsi di UNS, Gibran mengatakan bahwa ia akan membaca laporan yang disampaikan Hasan dan Tri.

Ia juga mengatakan, bakal berkoordinasi dengan Rektor UNS Jamal Wiwoho yang masa jabatannya diperpanjang usai hasil pemilihan rektor dibatalkan dan MWA UNS dibekukan.

"Coba nanti kami tindak lanjuti ya. Kami coba baca dulu suratnya," ujar Gibran dikutip dari Kompas.com.

"Nanti saya koordinasi lagi dengan Pak Rektor ya," tuturnya.

Baca juga: Viral, Twit Dosen UNS Diduga Lakukan KDRT, Ini Tanggapan Kampus

Siapa Hasan Fauzi dan Tri Atmojo?

Adapun, Hasan dan Tri yang melaporkan dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar merupakan mantan pimpinan MWA UNS.

Dulunya, Hasan menjabat sebagai Wakil Ketua MWA, sementara Tri sebagai Sekretaris MWA.

Namun MWA UNS, tempat keduanya menjabat, dibekukan dan diambil alih oleh Kemendikbud Ristek jelang pelantikan Rektor UNS 2023-2028 dilakukan.

MWA UNS dibekukan karena beberapa peraturan dari MWA dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek.

Setelah MWA dibekukan, gelar profesor Hasan dan Tri sebagai guru besar UNS giliran dicopot oleh Nadiem lantaran keduanya dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.

Hasan dan Tri dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.

Pada Pasal 3 huruf e dan f, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) memiliki kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggang jawab, serta menunjukkan integritas dan keteladanan.

Sementara Pasal 5 huruf a berisi larangan PNS tentang penyalahgunaan wewenang.

Pencabutan gelar profesor Hasan dan Tri disebut sebagai buntut persoalan pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.

Keduanya kemudian menuding Jamal yang kembali menjabat sebagai Rektor UNS menutupi dugaan korupsi senilai Rp 57 miliar di kampusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com