Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku "Revenge Porn" di Pandeglang Dilarang Akses Internet 8 Tahun, Apa Artinya?

Kompas.com - 15/07/2023, 20:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa revenge porn, Alwi Husen Maolana.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (13/7/2023), hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak menggunakan internet selama 8 tahun kepada Alwi.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Hakim Hendhy Eka Chandra saat sidang pembacaan putusan di PN Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Hakim mengatakan bahwa Alwi terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyebarkan video asusila.

Baca juga: Terdakwa Kasus Revenge Porn Divonis 6 Tahun Penjara, Alwi Pikir-pikir untuk Banding

Perbuatan Alwi sebabkan korban merasa terancam

Alwi divonis 6 tahun penjara setelah ia menyebarkan video asusila korban, IAK, ke media sosial.

Hakim mengatakan, perbuatan tersebut menyebabkan korban merasa terancam, malu, dan ketakutan karena video asusila yang menampilkan dirinya tersebar ke keluarga dan teman-temannya.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stress pascatrauma," ujar hakim, dikutip dari Kompas.com.

Teknis diserahkan ke jaksa

Terkait larangan menggunakan internet selama 8 tahun, juru bicara PN Pandeglang Panji Answinarta menjelaskan, hukuman ini dijatuhkan majelis hakim tanpa diminta penuntut umum.

Nantinya, teknis pengawasan larangan penggunaan internet sebagaimana dijatuhkan hakim kepada Alwi akan diserahkan ke kejaksaan.

Panji menambahkan, hukuman tambahan tersebut dijatuhkan agar masyarakat paham tentang konsekuensi yang bisa mereka terima jika melakukan perbuatan seperti Alwi.

"Apabila melakukan tindakan serupa seperti Alwi akibat hukumnya seperti Alwi tersebut. Bisa saja menjadi perampasan alat komunikasi berbasis internet," jelasnya.

Lantas, apa itu hukuman larangan menggunakan internet?

Baca juga: Sebar Foto Asusila Mantan Pacar, Pelaku Revenge Porn di Pekanbaru Ditangkap

Penjelasan pakar hukum

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan mengatakan, dalam UU UTE tidak diatur pidana tambahan sehingga hukuman ini merujuk pada KUHP.

Namun menurut Iksan, di KUHP juga tidak dikenal adanya pidana tambahan berupa larangan menggunakan internet.

Bila merujuk putusan hakim yang dibacakan Kamis (13/7/2023), Iksan menilai bahwa hakim menganut pandangan hukum progresif karena dinilai berani.

Sebab, hakim membuat terobosan dengan memberi sanksi tambahan yang dinilai perlu untuk mewujudkan keadilan dan untuk melindungi korban dan masyarakat.

"Dalam putusan ini, hakim jelas berani keluar dari 'frame kaca mata kuda' yang hanya menerapkan undang-undang sebagaimana yang tertulis saja," kata Iksan kepada Kompas.com, Sabtu (15/7/2023).

Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa “Revenge Porn” di Pandeglang Ditunda, Korban Menangis Histeris

Halaman:

Terkini Lainnya

Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

Heboh Orang Ngobrol dengan Layar Bioskop di Grand Indonesia, Netizen: Sebuah Trik S3 Marketing dari Lazada Ternyata

BrandzView
Pelari Makassar Meninggal Diduga 'Cardiac Arrest', Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Pelari Makassar Meninggal Diduga "Cardiac Arrest", Kenali Penyebab dan Faktor Risikonya

Tren
Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Respons MUI, Muhammadiyah, dan NU soal Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Tren
Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Tanah, Syarat dan Biayanya

Tren
Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Mengenal Teori Relativitas Albert Einstein, di Mana Ruang dan Waktu Tidaklah Mutlak

Tren
Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Ahli Klaim Pecahkan Misteri Lokasi Lukisan Mona Lisa Dibuat, Ini Kotanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com