Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Kesehatan Baru Atur STR Nakes Berlaku Seumur Hidup, Bagaimana yang Terlanjur Mati?

Kompas.com - 12/07/2023, 17:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Senada, Kepala Seksi (Kasi) Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan, nakes yang STR-nya terlanjur mati tetap harus mengurus STR-nya kembali.

"Harap mengurus kembali atau perpanjangan STR untuk menjadi seumur hidup," ujar Ngabila saat ditanya Kompas.com, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya, untuk mengurus STR, nantinya akan ada konsil atau lembaga yang strukturnya akan independen.

"Akan ditetapkan struktur lembaga tersebut oleh peraturan turunan," ujarnya.

Sedangkan untuk pengurusan SIP, akan dilakukan melalui sistem Kemenkes, sehingga tak perlu surat rekomendasi organisasi profesi.

Meski demikian, pengurusan SIP nantinya tetap melewati Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pemerintah daerah.

Baca juga: 5 Alasan RUU Kesehatan Didemo Organisasi Profesi Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com