Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal MPLS: Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup, serta Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan

Kompas.com - 10/07/2023, 16:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - MPLS atau masa pengenalan lingkungan sekolah untuk peserta didik baru jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sudah mulai diselenggarakan di beberapa daerah di Indonesia.

Istilah MPLS digunakan untuk pengganti MOS (masa orientasi sekolah) pada penyambutan peserta didik baru di Indonesia.

Dilansir dari KompasTV, jadwal MPLS di masing-masing provinsi berbeda-beda. MPLS PPDB Jawa Barat 2023 dilaksanakan pada 17, 18, dan 20 Juli 2023.

Sementara, MPLS siswa PAUD-SMA di Jakarta dimulai 12-14 Juli 2023 berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo pada 6 Juli 2023.

Adapun MPLS SMP-SMA 2023 di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten digelar pada 17-20 Juli 2023.

Kemudian MPLS SMP-SMA 2023 di Bali dilaksanakan pada 10-15 Juli 2023.

Baca juga: Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi 2023 Dibuka, Cek Informasinya!

MPLS dilakukan pada hari pertama masuk sekolah dan wajib diikuti oleh semua peserta didik baru yang masuk.

Sama halnya dengan MOS, MPLS akan diisi dengan berbagai kegiatan mulai dari pengenalan lingkungan sekolah serta program-program sekolah.

Ketentuan MPLS ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Lantas, apa saja yang perlu diketahui terkait dengan MPLS?

Baca juga: Apa Itu MPLS? Aturan, Tujuan, dan Pelaksanaannya

Apa itu MPLS?

Dikutip dari Kompas.com, Senin (10/7/2023), MPLS merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan peserta didik baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah.

Perkenalan itu meliputi beberapa hal, seperti pengenalan program sekolah, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan.

Sementara itu, dilansir dari laman Kemendikbud, MPLS dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan dalam jam pelajaran dengan jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama di awal pelajaran.

Selain itu, sekolah dengan basis asrama juga diperbolehkan untuk menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dahulu melapor pada dinas pendidikan setempat.

Baca juga: Susah Sinyal, Guru SD di Magelang Laksanakan MPLS Door to Door ke Rumah Siswa

Tujuan MPLS

Berikut adalah tujuan diadakannya kegiatan MPLS untuk peserta didik baru:

  1. Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil peserta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku, dan profil orang tua/wali.
  2. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik.
  3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat.
  4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
  5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.
  6. Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.

Ruang lingkup MPLS

MPLS dilaksanakan setiap sekolah dengan menyesuaikan materi dengan kebutuhan masing-masing.

Beberapa materi yang perlu disampaikan saat pelaksaan kegiatan MPLS di antaranya:

  • Wawasan Wiyata Mandala.
  • Kegiatan kesiswaan, baik itu intrakurikuler, seperti OSIS ataupun ekstrakurikuler seperti pramuka, UKS, seni, olahraga, dan lain-lain.
  • Pendidikan karakter.
  • Cara belajar efektif.
  • Pengenalan budaya lokal.

Baca juga: Apa Itu Randoseru, Tas Kotak yang Dipakai Anak Sekolah di Jepang?

Apa yang akan dilakukan saat MPLS?

Ada beberapa peraturan dan kegiatan yang wajib ada dalam penyelenggaran MPLS agar dapat berjalan dengan lancar, berikut di antaranya:

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
  2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.
  4. Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.
  6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

Hal-hal yang dilarang dalam MPLS

Dalam penyelenggaraannya, MPLS dilarang melakukan hal-hal berikut:

  1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, atau tidak mendidik.
  2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik.
  3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran.
  4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
  5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com