Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Karun Bersejarah Milik Indonesia Dikembalikan Belanda, Bagaimana Prosesnya dan Akan Disimpan di Mana?

Kompas.com - 10/07/2023, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Negara Bidang Kebudayaan dan Media, Kementerian Kebudayaan Belanda Gunay Uslu mengatakan, Belanda akan mengembalikan ratusan benda bersejarah milik Indonesia yang dirampas oleh Negara Kincir Angin itu.

Serah terima benda bersejarah milik Indonesia itu rencananya akan dilakukan pada Senin (10/7/2023) di Museum Volkenkunde, Leiden, Belanda.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (8/7/2023), Pemerintah Belanda menyatakan, benda-benda bersejarah Indonesia itu dibawa secara tidak sah, baik dengan paksaan maupun penjarahan.

Mereka menyebutnya sebagai artefak berharga yang dirampas.

Kabar Belanda akan mengembalikan benda bersejarah milik Indonesia disambut baik oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Pihak Kemendikbudristek tentunya menyambut baik kegiatan repatriasi ini," tutur Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek Judi Wahjudin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Belanda Akan Kembalikan Harta Karun Bersejarah Milik Indonesia, Apa Saja?

Proses pengembalian 

Judi mengatakan, proses pengembalian harta karun bersejarah milik Indonesia itu membutuhkan proses yang cukup panjang.

Pihak Kemendikbud Ristek akan bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk pemindahannya.

"Prosesnya cukup panjang dan dibantu oleh Kemenlu dan Tim Repatriasi yang telah mengawal secara intens, seperti melalui kegiatan-kegiatan komunikasi daring dan luring, serta penyiapan naskah-naskah terkait dengan kegiatan repatriasi," terang Judi.

Dalam proses pemindahan, tentunya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Judi mengatakan, biaya itu rencananya akan ditanggung oleh kedua belah pihak.

"Untuk biaya dan proses pemindahan diagendakan sharing, tetapi info terakhir harus di-update berdasarkan naskah yang ditandatangani hari ini di Belanda, termasuk waktu pengirimannya ke Indonesia," ujarnya.

Saat artikel ini dibuat, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid sedang berada di Negeri Kincir Angin untuk melakukan penandatanganan dengan pihak Belanda.

Kompas.com telah menghubungi yang bersangkutan, tetapi belum mendapat keterangan terbaru mengenai proses penandatangan tersebut.

Baca juga: Belanda Akan Kembalikan Harta Karun Lombok, Kepala Museum: Itu Kepingan Sejarah yang Hilang

Penyimpanan 

Menurut Judi, setibanya di Indonesia, benda-benda bersejarah milik Indonesia itu akan disimpan dan dikelola secara khusus oleh salah satu museum di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com