Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Poin Revisi UU Desa: Gaji, Masa Jabatan, Tunjangan, dan Dana Desa

Kompas.com - 06/07/2023, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

3. Masa jabatan

Poin penting lainnya dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang akan bertambah.

Jika RUU Desa disetujui, maka masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dari sebelumnya 6 tahun dan dapat dipilih dua kali.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, masa jabatan kepala desa yang akan berakhir langsung diperpanjang untuk menyesuaikan aturan ini ketika RUU Desa disahkan.

Sementara kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga, juga akan menyelesaikan masa jabatan sesuai undang-undang ini.

Baca juga: Usai Disepakati di Baleg, RUU Desa Akan Dibawa ke Paripurna Sebelum 14 Juli

4. Dana Desa

Dalam RUU Desa, Panja juga mengusulkan kenaikan dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.

Dikutip dari Kompas.id, kesepakatan penentuan besaran dana desa melalui proporsi 20 persen dari total dana transfer daerah diambil dari suara terbanyak.

Sebab, sempat terjadi perdebatan di antara seluruh fraksi terkait besaran kenaikan ini.

Supratman menyebut, proporsi 20 persen itu yang paling memungkinkan agar setiap desa mendapat dana Rp 2 miliar per tahun.

Angka tersebut dua kali lipat lebih banyak dibandingkan dana yang diterima desa saat ini.

Saat ini, dana desa mencapai 8,3 persen dari total dana transfer daerah atau sekitar Rp 1 miliar.

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Nicholas Ryan Aditya | Editor: Sabrina Asril, Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com