Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Mobil yang Ditumpangi Suami Istri Tertabrak Kereta di Banyuwangi, Ini Kata KAI

Kompas.com - 30/06/2023, 14:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Penjelasan KAI: masinis sudah bunyikan klakson

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo membenarkan adanya kecelakaan tersebut.

Ia mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023 yang melibatkan Kereta Api (KA) Sritanjung relasi Ketapang–Lempuyangan dengan kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nomor Polisi P 1884 WR di JPL no 20 (resmi tidak terjaga) di Km 13+8 petak jalan Ketapang–Argopuro.

"Berdasarkan keterangan masinis KA Sritanjung, pada saat akan melintas di JPL 20 tersebut, masinis sudah melakukan tugasnya dengan membunyikan klakson atau suling lokomotif berkali-kali," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

"Sesaat sebelum melintas tiba-tiba ada mobil masuk di jalur kereta api tanpa memperhatikan situasi dan langsung menemper Lokomotif KA sritanjung," tambahnya.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tertabrak Batara Kresna di Slamet Riyadi, Ini Penjelasan KAI

Beberapa bagian KA alami kerusakan

Anwar mengungkapkan, akibat kejadian tersebut, Lokomotif CC 201 83 31 yang membawa KA Sritanjung mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti tangga dan alat perangkai.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan sarana, KA tersebut dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan.

"Kereta api kembali berangkat dari lokasi mengalami kelambatan 12 menit. Sedangkan mobil yang menemper kereta api juga mengalami kerusakan," ungkap Anwar.

Sementara itu, ia mengatakan, untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pelanggan sampai tujuan, di Stasiun Jember lokomotif KA Sritanjung dilakukan pergantian, Lokomotif CC 201 83 31 diganti dengan CC 201 92 11.

Dampaknya KA Sritanjung yang berangkat dari Stasiun Jember mengalami kelambatan 14 menit.

Baca juga: Kehabisan Tiket Kereta Selama Libur Long Weekend Idul Adha 2023? KAI Beri Alternatif Ini!

KAI tidak akan memberikan ganti rugi

Anwar menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Kendati demikian, pengendara mobil tersebut mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit.

"Info dari teman-teman di lapangan, pengendara dan penumpang kendaraan Mobilio mengalami luka-luka saat dievakuasi oleh warga dan petugas ke RSU Yasmin Banyuwangi," jelasnya.

Sementara itu, terkait mobil yang tertabrak kereta api, Anwar menyampaikan bahwa KAI tidak akan memberikan ganti rugi.

"Dari KAI tidak akan memberikan ganti rugi. Sedangkan kerugian yang dialami oleh KAI, nanti akan kita serahkan ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 huruf (b) yang disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api.

“KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, baik terjaga maupun tidak terjaga untuk berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang akan melintas, setelah dipastikan aman baru melintas,” jelas Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com