Video tersebut diunggah oleh akun TikTok ini pada Kamis (29/6/2023). Dalam unggahan, tampak rel kereta api tersebut tidak memiliki palang.
Kemudian terlihat ada sebuah mobil putih yang akan melewati perlintasan kereta api itu. Namun, tiba-tiba mobil berhenti dan tertabrak oleh kereta api hingga terseret beberapa meter.
Dari keterangan dalam unggahan video, lokasi kejadian berada di rel kereta api di Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur.
"Sebuah minibus tertabrak kereta api di Kalipuro banyuwangi," tulis dalam unggahan.
Hingga Jumat (30/6/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 4 juta kali dan mendapatkan lebih dari 1.700 komentar warganet.
Kronologi kejadian
Kanit Gakkum Polresta Banyuwangi Iptu Dwi Wijayanto mengungkapkan, korban dalam kecelakaan tersebut adalah H (53) dan S (47) warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur.
Dwi menjelaskan kronologi kecelakaan bermula saat mobil yang disopiri oleh H tersebut melintas dari arah barat ke timur.
"Saat di perlintasan kereta api tak berpalang, mobil tiba-tiba berhenti. Saat itu ujung depan mobil sudah berada di tengah rel," ungkap Dwi dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/6/2023).
Pada saat bersamaan, melaju sebuah kereta api di jalur tersebut. Mobil yang tak bisa menghindar, langsung tertabrak.
"Seketika itu bagian depan mobil tertabrak kereta api dan terpental hingga tiga meter," ujar Dwi.
Pihaknya mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, warga setempat sebenarnya sudah memberikan kode bahwa akan ada kereta yang melintas. Namun mobil tetap melaju hingga terjadi kecelakaan.
Akibat kecelakaan itu, H mengalami patah tulang di bahu kiri. Sedangkan istrinya, dalam kondisi sesak napas.
"Untuk mobil mengalami kerusakan pada body depan, samping, dan belakang," ungkap Dwi.
Penjelasan KAI: masinis sudah bunyikan klakson
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
Ia mengatakan, kecelakaan itu terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023 yang melibatkan Kereta Api (KA) Sritanjung relasi Ketapang–Lempuyangan dengan kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nomor Polisi P 1884 WR di JPL no 20 (resmi tidak terjaga) di Km 13+8 petak jalan Ketapang–Argopuro.
"Berdasarkan keterangan masinis KA Sritanjung, pada saat akan melintas di JPL 20 tersebut, masinis sudah melakukan tugasnya dengan membunyikan klakson atau suling lokomotif berkali-kali," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (30/6/2023).
"Sesaat sebelum melintas tiba-tiba ada mobil masuk di jalur kereta api tanpa memperhatikan situasi dan langsung menemper Lokomotif KA sritanjung," tambahnya.
Beberapa bagian KA alami kerusakan
Anwar mengungkapkan, akibat kejadian tersebut, Lokomotif CC 201 83 31 yang membawa KA Sritanjung mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti tangga dan alat perangkai.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan sarana, KA tersebut dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan.
"Kereta api kembali berangkat dari lokasi mengalami kelambatan 12 menit. Sedangkan mobil yang menemper kereta api juga mengalami kerusakan," ungkap Anwar.
Sementara itu, ia mengatakan, untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pelanggan sampai tujuan, di Stasiun Jember lokomotif KA Sritanjung dilakukan pergantian, Lokomotif CC 201 83 31 diganti dengan CC 201 92 11.
Dampaknya KA Sritanjung yang berangkat dari Stasiun Jember mengalami kelambatan 14 menit.
KAI tidak akan memberikan ganti rugi
Anwar menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Kendati demikian, pengendara mobil tersebut mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit.
"Info dari teman-teman di lapangan, pengendara dan penumpang kendaraan Mobilio mengalami luka-luka saat dievakuasi oleh warga dan petugas ke RSU Yasmin Banyuwangi," jelasnya.
Sementara itu, terkait mobil yang tertabrak kereta api, Anwar menyampaikan bahwa KAI tidak akan memberikan ganti rugi.
"Dari KAI tidak akan memberikan ganti rugi. Sedangkan kerugian yang dialami oleh KAI, nanti akan kita serahkan ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 huruf (b) yang disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api.
“KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, baik terjaga maupun tidak terjaga untuk berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang akan melintas, setelah dipastikan aman baru melintas,” jelas Anwar.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/30/143000465/viral-video-mobil-yang-ditumpangi-suami-istri-tertabrak-kereta-di