Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 PNS dan Pekerja Swasta

Kompas.com - 23/06/2023, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pekerja swasta

Khusus pekerja swasta, ketentuan cuti bersama terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pekerja swasta mengikuti aturan dalam SE tersebut.

"Betul, SE Menaker tersebut berlaku untuk semua cuti bersama dan khusus untuk pekerja di perusahaan," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Merujuk SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan pekerja.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.

Cuti bersama bagi pekerja swasta juga dapat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

Namun, pelaksanaan cuti bersama tetap harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Masih menurut ketentuan dalam SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak atas cuti tahunannya.

Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang.

Pekerja swasta yang tidak mengambil cuti bersama juga wajib dibayarkan upahnya seperti saat hari kerja biasa.

Baca juga: Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?

Daftar sisa libur dan cuti bersama 2023

Ketentuan libur nasional dan cuti bersama saat ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.

SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, berikut daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama selama 2023:

  • Kamis, 29 Juni 2023: Hari raya Idul Adha 1444 H
  • Rabu, 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1445 H
  • Kamis, 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Kamis, 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 25 Desember 2023: Hari raya Natal.

Sementara itu, sisa cuti bersama sepanjang 2023 meliputi:

  • Rabu, 28 Juni 2023: Hari raya Idul Adha 1444 H
  • Jumat, 30 Juni 2023: Hari raya Idul Adha 1444 H
  • Selasa, 26 Desember 2023: Hari raya Natal.

Nah, itulah rincin libur Idul Adha 2023 bagi pegawai negeri atau PNS dan pegawai swasta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com