Khusus pekerja swasta, ketentuan cuti bersama terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pekerja swasta mengikuti aturan dalam SE tersebut.
"Betul, SE Menaker tersebut berlaku untuk semua cuti bersama dan khusus untuk pekerja di perusahaan," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023).
Merujuk SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan pekerja.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Cuti bersama bagi pekerja swasta juga dapat berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.
Namun, pelaksanaan cuti bersama tetap harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Masih menurut ketentuan dalam SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak atas cuti tahunannya.
Sebaliknya, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang.
Pekerja swasta yang tidak mengambil cuti bersama juga wajib dibayarkan upahnya seperti saat hari kerja biasa.
Baca juga: Larangan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?
Ketentuan libur nasional dan cuti bersama saat ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624, 2, dan 2 Tahun 2023.
SKB 3 Menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, berikut daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama selama 2023:
Sementara itu, sisa cuti bersama sepanjang 2023 meliputi:
Nah, itulah rincin libur Idul Adha 2023 bagi pegawai negeri atau PNS dan pegawai swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya