Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.
"Iya betul (tergantung kesepakatan pekerja dan perusahaan)," kata Sekretaris Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, (30/5/2023).
Menurutnya, cuti bersama pada beberapa perusahaan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan.
Artinya, karyawan yang mengambil libur saat cuti bersama akan memotong jatah cuti atau libur tahunannya.
Jika pekerja swasta memilih untuk tidak libur, maka jatah cuti tahunannya tidak akan terpotong.
"Hak cuti tahunan tidak berkurang dan upah dibayarkan seperti hari kerja biasa," ujarnya.
(Sumber: Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.