Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Larangan Pendakian Gunung di Bali, seperti Apa Aturannya?

Kompas.com - 04/06/2023, 08:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster berencana untuk melarang aktivitas pendakian gunung di wilayahnya.

Dikutip dari Kompas.com Jumat (2/6/2023), kebijakan ini akan diatur dalam peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub) dengan tujuan menjaga kesucian gunung di Bali.

Wacana larangan pendakian ini sempat dilontarkan oleh Koster saat rapat koordinasi dengan seluruh wali kota dan bupati se-Bali pada Rabu (31/5/2023).

Menurut Koster, kebijakan tersebut diambil lantaran maraknya aktivitas di gunung yang kebablasan berkedok wisata alam.

"Karena begini, Gunung Batur ini sampai dijadikan tempat pesta, pakai trek-trekan (sepeda motor), masa tempat suci, yang disucikan digituin," kata Koster.

Lantas, pelarangan pendakian gunung di Bali, berlaku untuk gunung apa saja?

Baca juga: Terima Uang Panas Rp 10 Juta Per Bulan dari Judi Online, 3 Selebgram di Bali Bertugas Gaet Pelanggan

Pendakian gunung di Bali diberlakukan di gunung mana?

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pelarangan pendakian gunung di Bali akan berlaku tak hanya untuk gunung tertentu, namun untuk semua gunung.

"Semua (gunung)," kata Tjok Bagus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/6/2023).

Pihaknya menerangkan, saat ini secara regulasi aturan tersebut belum ada, namun nantinya akan ada pengaturan mengenai hal tersebut.

Saat ditanya lebih lanjut apakah larangan itu hanya untuk turis asing saja atau semua turis, pihaknya mengaku belum mengetahui konsep pasti dari wacana aturan tersebut.

Baca juga: 5 Pendaki Meninggal di Gunung Everest Seminggu Terakhir, Total 9 Orang di Periode April-Mei 2023

Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com Jumat (2/6/2023), Tjok Bagus mengatakan, wacana pelarangan muncul setelah Koster mendengar keputusan tokoh agama Hindu (Sulinggih).

"Ada bhisama (keputusan) dari sulinggih, orang-orang suci, sehingga beliau sebagai kepala daerah wajib menjaga Bali secara skala dan niskala," kata dia

Namun, Tjok Bagus memastikan kebijakan ini tetap akan mempertimbangkan pekerjaan warga setempat sebagai pemandu ataupun pedagang.

"Itu sudah menjadi pemikiran (nasib para pemandu pendakian) Pak Gubernur, ini kan belum mengeluarkan regulasi beliau, cuman memang beliau melihat bhisama dari para sulinggih sehingga ada pemikiran untuk menuju ke sana," kata dia.

Baca juga: Gunung Bromo Ditutup 3-5 Juni 2023 karena Ada Upacara Yadnya Kasada, Apa Itu?

Risiko lebih besar

Gubernur Koster juga menyebut aktivitas wisata di Gunung Bali lebih besar risikonya daripada pemasukan untuk pendapatan daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com