Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 PTN yang Tidak Pungut Uang Pangkal, Mana Saja?

Kompas.com - 28/05/2023, 20:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Biaya pendidikan di UI sendiri berdasarkan kategori kemampuan ekonomi mahasiswa, bukan dibedakan melalui jalur seleksi.

Baca juga: 4 Kampus Negeri yang Buka Seleksi Mandiri Tanpa Syarat Nilai UTBK, Mana Saja?

Artinya, biaya pendidikan mahasiswa jalur mandiri sama dengan jalur lain, asalkan berdasarkan kategori ekonomi yang sama.

Ada 11 kategori UKT di UI yang disusun berdasarkan prinsip keadilan.

Untuk rumpun sains, teknologi, dan kesehatan, biaya UTK berkisar mulai dari Rp 0 hingga Rp 20 juta.

Adapun rumpun sosial dan humaniora, besaran UKT berkisar antara Rp 0 hingga Rp 17,5 juta.

Baca juga: 5 PTN yang Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri 2023, Mana Saja?

3. ITS

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) membuka jalur seleksi mandiri pada tiga jenis, yakni seleksi mandiri prestasi, seleksi mandiri reguler, dan seleksi mandiri kemitraan.

Khusus untuk seleksi mandiri prestasi, tidak dikenakan kewajiban membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Sumbangan Pengembangan Akademik (SPA).

Mahasiswa jalur mandiri prestasi hanya dikenakan biaya pendidikan berupa uang kuliah yang dibayarkan setiap awal semester sebelum perkuliahan.

Ada tiga kategori UKT mahasiswa jalur seleksi mandiri dengan mempertimbangkan kemampuan orangtua melalui prosedur pelaporan saat daftar ulang.

  • Kategori 1: Rp 7.500.000
  • Kategori 2: Rp 10.000.000
  • Kategori 3: Rp 12.500.000

Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran UGM Jalur Mandiri 2023

4. Unsri

Universitas Sriwijaya juga tidak menerapkan uang pangkal bagi mahasiswa jalur mandiri.

Biaya kuliah untuk mahasiswa jalur mandiri dapat dilihat pada laman ini.

5. PTKIN (UIN, IAIN, STAIN)

Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), termasuk Universitas Islam Negeri (UIN) mulai 2023 tidak diperbolehkan untuk memungut uang pangkal mahasiswa.

Artinya, mahasiswa hanya dibebankan UKT, baik dari jalur SNBP, SNBT, maupun seleksi mandiri.

Larangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2022 tentang Uang Kuliah Tunggal pada PTKIN 2022/2023.

Baca juga: Daftar Gelar Sarjana dan Singkatannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com