Polisi masih mendalami terkait motif pelaku membawa kabur uang study tour.
“Kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga bersangkutan menggelapkan uang tersebut,” kata Budi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Budi, uang milik ratusan siswa itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Budi mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan.
“Yang pasti pasalnya 372 dan 378, penggelapan sudah pasti. Apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Ketua OSIS SMAN 21 Bandung Fazha Raditya Gibran mengatakan, sekolahnya mengumumkan akan mengadakan study tour ke Yogyakarta untuk siswa kelas XI IPA dan IPS pada Maret 2023.
“Karya wisatanya sudah diagendakan sejak dua bulan sebelumnya, tujuannya ke Yogyakarta,” kata Fazha dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Setiap siswa dibebani biaya sebesar Rp 1.300.000 untuk kegiatan tersebut.
Total jumlah uang yang terkumpul dari 320 siswa mencapai lebih dari Rp 400 juta.
Baca juga: 5 Fakta Kasus KDRT di Depok, Istri yang Ditetapkan Tersangka dan Sempat Ditahan Kini Bebas
SMA Negeri 21 Bandung tetap melaksanakan study tour ke Yogyakarta. Namun, waktu pelaksanaannya dijadwal ulang.
Wakil Kepala Sekolah Bagian Kesiswaan SMA Negeri 21 Bandung Lilis Komariah mengatakan, sekolah akan tetap memberangkatkan para siswa ke Yogyakarta tanpa dipungut biaya kembali.
Perjalanan tersebut diagendakan pada 14-16 Juni 2023 setelah penilaian akhir tahun.
(Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Erwina Rachmi Puspapertiwi, Agie Permadi I Editor: Rizal Setyo Nugroho, David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief, Reza Kurnia Darmawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.