KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan mengemudikan kendaraan bermotor.
Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SIM dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pemohon yang lulus syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil.
Baca juga: Adu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN: Malaysia 10 Tahun, Singapura Seumur Hidup
Saat akan membuat SIM, ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan pemohon, berikut di antaranya:
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengatakan pemohon SIM disarankan menggunakan pakaian yang sopan dan rapi.
Selain itu, pemohon SIM juga wajib menggunakan celana panjang dan tidak boleh memakai celana pendek.
"Setidaknya rapi dan sopanlah, ya. Pakai celana panjang dan kaus berkerah supaya ketika difoto hasilnya juga memuaskan," kata Djati dikutip dari GridOto, Sabtu (20/5/2023).
Terkait larangan penggunaan jilbab warna biru saat akan membuat SIM, Djati memberikan penjelasannya.
Djati menyarankan agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru dan untuk pemohon wanita disarankan agar tak menggunakan kerudung berwarna biru.
Hal itu karena latar belakang di foto berwarna biru, sehingga dikhawatirkan apabila warnanya sama akan menjadi tidak jelas.
Sama halnya juga dengan SIM online, Djati juga menyarankan agar tidak memakai jilbab warna putih.
Sebab nantinya bisa tidak kelihatan karena background-nya foto juga berwarna putih.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2023, Berikut Syarat, Prosedur, dan Biayanya