KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan pengendara motor dicegat polisi di Thailand lalu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Indonesia, ramai di media sosial.
Setelah menunjukkan SIM dari Indonesia, pengendara motor tersebut lalu dipersilakan melaju kembali.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun TikTok ini pada (24/4/2023). Berikut narasinya:
"Polisi Thailand kena prank, di tanyain soal internasional sim, aku kasinya sim yang dari indo. Polisinya langsung diam dan kita dibiarin pergi. Kalian jangan lupa bawa sim ya kalau ke Thailand," kata pengunggah.
Hingga Selasa (16/5/2023) malam, unggahan tersebut sudah dilihat oleh 1,3 juta kali dan mendapatkan lebih dari 100.000 likes.
@felfinn ???????????? mungkin polisinya nga mau ribet,soalnya dia nga bisa bahasa inggris Mana aku di kira orang thailand lagi???????????????? #thailand #bangkok #storytime #fyp? #fyp ? Bim Bom by João Gilberto - Sonya Akulshina
Unggahan tersebut menarik perhatian warganet. Beberapa di antaranya mengatakan bahwa SIM Indonesia memang bisa digunakan di negara-negara ASEAN (Asia Tenggara).
"Sim Indonesia berlaku sifatnya terbatas dan sementara di negara ASEAN, Aussie, dan USA," tulis akun @masdonihp.
"Kalau ga salah, sim indonesia mmg bs dipake di beberapa negara termasuk thailand," kata akun @pengenbijakkayaksitu.
Lantas, benarkah SIM Indonesia bisa digunakan di negara-negara ASEAN?
Baca juga: Membandingkan Masa Berlaku SIM di Indonesia dengan Negara Tetangga
@felfinn ???????????? mungkin polisinya nga mau ribet,soalnya dia nga bisa bahasa inggris Mana aku di kira orang thailand lagi???????????????? #thailand #bangkok #storytime #fyp? #fyp ? Bim Bom by João Gilberto - Sonya Akulshina
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo mengatakan, sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur keberlakuan SIM nasional Indonesia di negara lain, termasuk di Asia Tenggara.
"Namun, yang dapat digunakan adalah SIM Internasional Indonesia. SIM ini berlaku di 95 negara-negara yang menandatangani konvensi Wina tahun 1968, salah satunya ada Indonesia," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
SIM Internasional berlaku di negara-negara yang mematuhi, mengakui, menandatangani, mensukseskan, dan meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.
Kendati demikian, Djati mengungkapkan bahwa di beberapa negara juga ada yang memaklumi bisa menggunakan SIM nasional Indonesia, namun ada juga beberapa negara yang tidak membolehkannya.
"Jadi boleh atau tidak itu SIM Indonesia digunakan itu tergantung negara-negara tersebut," ucapnya.
Menurut Djati, hingga saat ini, sesuai aturan dengan yang berlaku, mengemudikan di negara lain aturannya tetap menggunakan SIM internasional.
Baca juga: Cara Urus SIM Hilang, Ini Dokumen dan Biaya Terbaru 2023